Mohon tunggu...
Lapas Slawi
Lapas Slawi Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Akun Humas Lapas Slawi dikelola langsung oleh Tim Humas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

92 Negara Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Pembina Apel Pesan Tingkatkan Pengawasan

5 Mei 2023   13:39 Diperbarui: 5 Mei 2023   13:50 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian di sektor perekonomian dan wisata, Imigrasi kini memberlakukan 92 Negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kedatangan. Hal itu disampaikan Analis Keimigrasian Madya Jumiyo saat memberikan amanat apel pagi, Jumat (05/05).

Dengan adanya kebijakan terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penambahan entitas negara subjek VOA yang menjadi 92 negara tersebut, Jumiyo menggarisbawahi terkait pentingnya pengawasan pada kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia.

"Harapan kami terkait keberadaan orang asing di sekitar kita, maka hendaklah selalu waspada terkait keberadaan dan kegiatan orang asing itu," pesan Jumiyo.

"Karena keberadaan orang asing pemegang visa kedatangan ketika masuk ke Indonesia, kami hanya bisa mendeteksi perlintasannya saja," lanjutnya.

Sebagai informasi, Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Informasi lebih lanjut terkait VOA dapat diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id/.

Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun