SEMARANG - Sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian di sektor perekonomian dan wisata, Imigrasi kini memberlakukan 92 Negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kedatangan. Hal itu disampaikan Analis Keimigrasian Madya Jumiyo saat memberikan amanat apel pagi, Jumat (05/05).
Dengan adanya kebijakan terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penambahan entitas negara subjek VOA yang menjadi 92 negara tersebut, Jumiyo menggarisbawahi terkait pentingnya pengawasan pada kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia.
"Harapan kami terkait keberadaan orang asing di sekitar kita, maka hendaklah selalu waspada terkait keberadaan dan kegiatan orang asing itu," pesan Jumiyo.
"Karena keberadaan orang asing pemegang visa kedatangan ketika masuk ke Indonesia, kami hanya bisa mendeteksi perlintasannya saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Informasi lebih lanjut terkait VOA dapat diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id/.
Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H