Gorontalo - Salah satu hak yang diperoleh Narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada setiap perayaan hari besar keagamaan. Salah satunya yaitu Remisi Khusus Idul Fitri.
Pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana yang di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
fb18d8ac-55db-47b6-a222-f76c970c7d14-64438b7808a8b578b20b53f2.jpeg
Sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang Narapidana pada Lapas Perempuan Gorontalo menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi. Penyerahan SK remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi Mamat Inado serta Staf.
d3ba2078-48cf-418d-a035-3b44923969e0-64438b8708a8b55ef6112ba4.jpeg
Narapidana Lapas Perempuan Gorontalo yang mendapat RK Hari Raya Idul Fitri terdiri atas perkara narkotika dan pidana umum dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
5cd96b34-5253-44a5-bbd1-673b4e349367-64438b954addee3fc9203822.jpeg
Dalam kesempatan ini, Meita Eriza selaku Kalapas membacakan arahan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
d86262ef-8d60-4e24-88f5-75001b29053d-64438ba54addee30697adda2.jpeg
Lebih lanjut, Kasubsi AO Mamat Inado juga membacakan SK Remisi Khusus yang dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan WBP. (Humas LPPGo!)Kemenekumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Hukum Selengkapnya