Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Gorontalo
Lapas Perempuan Gorontalo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Akun Berita Terlengkap Seputar Kegiatan Lapas Perempuan Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Puluhan Warga Binaan Lapas Perempuan Gorontalo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah

22 April 2023   14:24 Diperbarui: 22 April 2023   14:38 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo - Salah satu hak yang diperoleh Narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada setiap perayaan hari besar keagamaan. Salah satunya yaitu Remisi Khusus Idul Fitri.

Pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana yang di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

fb18d8ac-55db-47b6-a222-f76c970c7d14-64438b7808a8b578b20b53f2.jpeg
fb18d8ac-55db-47b6-a222-f76c970c7d14-64438b7808a8b578b20b53f2.jpeg
Sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang Narapidana pada Lapas Perempuan Gorontalo menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Penyerahan SK remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi Mamat Inado serta Staf.

d3ba2078-48cf-418d-a035-3b44923969e0-64438b8708a8b55ef6112ba4.jpeg
d3ba2078-48cf-418d-a035-3b44923969e0-64438b8708a8b55ef6112ba4.jpeg
Narapidana Lapas Perempuan Gorontalo yang mendapat RK Hari Raya Idul Fitri terdiri atas perkara narkotika dan pidana umum dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

5cd96b34-5253-44a5-bbd1-673b4e349367-64438b954addee3fc9203822.jpeg
5cd96b34-5253-44a5-bbd1-673b4e349367-64438b954addee3fc9203822.jpeg
Dalam kesempatan ini, Meita Eriza selaku Kalapas membacakan arahan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

d86262ef-8d60-4e24-88f5-75001b29053d-64438ba54addee30697adda2.jpeg
d86262ef-8d60-4e24-88f5-75001b29053d-64438ba54addee30697adda2.jpeg
Lebih lanjut, Kasubsi AO Mamat Inado juga membacakan SK Remisi Khusus yang dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan WBP. (Humas LPPGo!)
Kemenekumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun