Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lapas Terbuka Kendal Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kantor Wilayah dan LBH

15 Desember 2023   09:23 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:53 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal -- Lapas Terbuka Kendal ikuti kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan di Lapas atau Rutan dan LPKA secara virtual melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kamis (14/12).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Jefri Purnama, beliau mengatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami konsep bantuan hukum dan pentingnya mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut.

Bantuan hukum sebagai layanan gratis terutama bagi tahanan yang tidak mampu. Beliau berharap melalui kegiatan ini dapat membantu mereka untuk menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari lembaga yang terakreditasi.

Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara (Dok. tim humas)
Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara (Dok. tim humas)

Salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara, Ana Khomsanah Damiri, beliau menjelaskan tentang peran Lapas/Rutan dalam implementasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terutama bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan terkait UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. KUHP baru ini akan mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026. Demikian hal tersebut disampaikan dalam paparan tersebut," ucap Roni Darmawan selaku Kalapas Terbuka Kendal.

zoom meeting penyuluhan bantuan hukum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng (Dok. tim humas)
zoom meeting penyuluhan bantuan hukum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng (Dok. tim humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun