Kendal -- Lapas Terbuka Kendal ikuti kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan di Lapas atau Rutan dan LPKA secara virtual melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kamis (14/12).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Jefri Purnama, beliau mengatakan bahwa banyak tahanan yang belum memahami konsep bantuan hukum dan pentingnya mendapatkan pemahaman tentang hal tersebut.
Bantuan hukum sebagai layanan gratis terutama bagi tahanan yang tidak mampu. Beliau berharap melalui kegiatan ini dapat membantu mereka untuk menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari lembaga yang terakreditasi.
Salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara, Ana Khomsanah Damiri, beliau menjelaskan tentang peran Lapas/Rutan dalam implementasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terutama bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan terkait UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. KUHP baru ini akan mulai berlaku tanggal 02 Januari 2026. Demikian hal tersebut disampaikan dalam paparan tersebut," ucap Roni Darmawan selaku Kalapas Terbuka Kendal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H