Perang yang dimaksud ada tiga cara. Pertama, Diplomasi Ancaman. Pemerintah Republik Indonesia bersama menteri yang berwenang (Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan) melakukan perundingan dengan mengancam hubungan bilateral, seperti pemboykotan seluruh produk dan pemulangan seluruh tenaga kerja China yang ada di Indonesia.
Kedua, Pemanfaatan Media Sosial. Mengumpulkan seluruh atau sebagain pakar IT di bawah komando Menteri Komunikasi dan Informasi untuk menyerang secara cyber, sebagai mana yang pernah dilakukan gerakan Julid Fi Sabilillah ketika menyerang Zionis-Israel. Tidak sampai disitu, pastikan seluruh warga dunia mengetahui.
Ketiga, Bersatunya Militer dan Masyarakat Sipil. Solusi ini adalah jalan alternatif terakhir jika negara pengklaim tersebut masih saja belum menerima keputusan Hukum, dan masih bersikukuh dengan pendiriannya, maka Panglima TNI dengan mengkoordinasikan Komando Armada Laut, dan keterlibatan semua Militer (TNI dan Polri) atas instruksi Presiden Indonesia, serta keterlibatan masyarakat sipil (baik ormas maupun perorangan) dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H