Mohon tunggu...
La ode Muhmeliadi
La ode Muhmeliadi Mohon Tunggu... Relawan - Mahasantri RTM Darul Falah Cawan Klaten

Mencintai dunia literasi, baik membaca dan menulis. Aktif mengamati perkembangan politik Indonesia dan luar negeri. Dan aktivis kemanusian dan keagamaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mempertahankan Kedaulatan NKRI dalam Sengketa Laut China Selatan

11 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 11 Mei 2024   08:47 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber peta: https://unair.ac.id/pelabelan-graf-dalam-desain-jaringan-komunikasi-pada-peta-wilayah-2/

            Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menegakan hukum serta memanfaatkan kekayaan alam. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi; ruang udara di atas laut teritorial, wilayah laut seperti perairan pedalaman, wilayah daratan dasar laut serta tanah dibawahnya, perairan kepulauan sarta laut teritorial, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

            Dalam mempertahankan kedaulatan perairain Indonesia setidaknya memiliki lima usaha. Pertama, memberantas illegal fishing. Kedua, melakukan tindakan pengusiran terhadap kapal asing. Ketiga, monitoring wilayah perairan. Keempat, memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pemantau jarak jauh. Kelima, penyelenggaraan penegakan hukum.

            Usaha itu pernah dilakukan dengan baik oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014-2019. Susi mengatakan, laut adalah masa depan sebuah bangsa. Artinya bahwa Indonesia harus menguasai wilayah lautnya secara berdaulat. Lantas bagaimana sikap Indonesia menghadapi klaim China ini yaitu di perairan utara Natuna?

            Sikap Indonesia tentunya harus mempertahankan kedaulatan yang sudah dimiliki, harus bersikap tegas menyatakan diri bahwa perairan utara Natuna adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara damai tentu tetap diupayakan untuk menghadapi sengketa terkait wilayah atau perbatasan dengan negara lain dan mengupayakan terus menjaga persahabatan dengan China. Tugas Indonesia selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di perairan tersebut dan mendorong pemanfaatan potensi yang dimilikinya.

Menjaga Kedaulatan Maritim Indonesia

            Pada pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 (UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept (Konsep Bangsa Kepulauan). Yang ditetapkannya laut teritorial negara kepulauan adalah selebar 12 mil dari garis dasar terluar pulau-pulau dan ZEE selebar 200 mil dari garis dasar.

            Mengenai wilayah kedaulatan maritim Indonesia juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. UU tersebut di pasal 4 disebutkan bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga terdapat dalam UU No. 43 tahun 2008 Tentang wilayah Negara Republik Indonesia.

            Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Kedaulatan maritim, Indonesia juga mengatur pelayaran pada ruang maritim dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang sudah jelas ditegaskan pada pasa 11 ayat 1. Kemudian mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat dalam PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Selanjutnya, pemerintah menyesuiakan ketentuan tentang pelayaran dalam UU No. 11 tahun 2020 atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja. Dengan UU tersebut, kapal-kapal asing harus memiliki izin dan juga perwakilan dari pihak Indonesia dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

            Dengan berdasar pada aturan-aturan tersebut, baik hukum Internasional maupun diperkuat dengan regulasi hukum dalam negeri, selayaknya China maupun negara lainnya agar menghormati hukum yang berlaku.

konflik di Laut China Selatan, dari berbagai sengketa atas masing-masing negara pengklaim (China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam), memicu tekanan atau dapat mengancam para nelayan Indonesia yang sering menangkap (mancing) ikan di perairan Laut Natuna. Bukan hanya itu, tetapi akan mengundang konflik atas cost guard Indonesia dan tantara angkatan laut dengan negara pengklaim. Jika PBB tidak sigap menangani, sasaran akhir adalah mengancam stabilitas pemerintahan Indonesia dan kedaulatan NKRI.

Olehnya itu, jika masih saja keras kepala para negara pengklaim (khususnya China) atas sengketa Laut China Selatan, maka jalan yang ditempuh untuk bangsa Indonesia hanyalah satu, yaitu perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun