Mohon tunggu...
Laode Faraz
Laode Faraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - haloooo

hai haii

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sedikit tentang KPU

3 Juni 2022   10:23 Diperbarui: 3 Juni 2022   10:45 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa yang kalian ketahui tentang KPU? Saya sendiri belum tahu banyak tentang KPU, tetapi setelah mendengarkan hasil wawancara kepada anggota KPU saya mendapatkan sedikit ilmu dan pemahaman tentang KPU.

Sejarah adanya pemilu sudah ada sejak orde lama lebih tepatnya pada tahun 1955. Panitia pengawas pemilu juga sudah ada pada saat itu namun dengan nama yang berbeda. 

Baru pada masa pasca reformasi atau pada saat amandemen terakhir yaitu amandemen ketiga disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang independen, mandiri, dan tetap. Pada saat itu lah lahir KPU agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga dengan kepantiaan yang tidak terikat oleh partai manapun.

Struktur kepengurusan dari KPU ini sendiri bersifat kolektif kolegia, dimana orang yang menjadi ketua juga merupakan anggota dari KPU itu sendiri. Ketua ini dipilih oleh anggota lain yang ada disana. Sistem struktur pengurus seperti ini menyebabkan apabila KPU ingin mengambil sebuah kebijakan harus diadakan rapat yang disebut dengan rapat pleno. 

Jadi ketua KPU tidak dapat mengambil keputusan sendiri, anggota-anggota lain harus diikut sertakan dalam pengambilan keputusan. Kebijakan akan diputuskan apabila 2 per 3 dari anggota yang ada disana setuju dengan kebijakannya, jadi apabila ada 5 orang dan 3 orangnya setuju, maka keputusan tersebut akan valid walaupun ada 2 orang lain yang tidak setuju. 

Karena sistem ini juga jabatan ketua bisa dibilang hanya sebagai koordinir atau menjadi perwakilan jika ada pertemuan, namun kembali lagi semua yang dilakukan oleh ketua harus dilaporkan pada saat rapat pleno. 

Jadi singkatnya di KPU Kota Malang ada 5 anggota dan 1 ketua yang merangkap jadi anggota, mereka ini disebut dengan komisioner Kota Malang. Masa jabatan menjadi komisioner adalah 5 tahun, jadi setiap 5 tahun akan diadakan seleksi lagi siapa yang pantas menjadi penerus anggota KPU yang nantinya akan menjadi panitia pemilu.

Menjadi anggota KPU tidaklah mudah, ada banyak hal yang harus dipikirkan agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi pada saat pra pemilu adalah money politic. 

Money Politic itu dilarang, tetapi biaya politik untuk kampanye itu diperbolehkan. Biaya politik merupakan hal yang sah secara undang-undang, contoh biaya politik seperti pembelian alat kampanye, pencetakan kaos partai, pemberian makan kepada peserta saat kampanye, pembuatan baliho, poster, dll. Hal itu lah yang menyebabkan partai politik harus melaporkan dana kampanye, dan setiap orang tidak boleh mendapatkan uang lebih dari 25 ribu. 

Biaya yang diberikan pun tidak boleh berupa uang tunai, tetapi harus dalam bentuk materi lain seperti makanan, bensin, atau sesuatu yang dapat di konsumsi oleh peserta kampanye. Tetapi nyatanya ada saja partai politik yang mengakali dana tersebut seperti contohnya mereka memberikan dana sebesar 100 ribu, nah mereka ini beralasan memberi 100 ribu karena calon yang didaftarkan ada 4. Memang ada saja akalnya.

Bahkan ada juga beberapa oknum yang melanggar ini dengan memberikan uang tunai tetapi warga harus memilih pasangan calon yang diinginkan secara diam-diam. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena pemilihan calon oleh rakyat harus berdasarkan keinginan dari hati nurani masing-masing, tidak boleh ada 'uang sukses' didalamnya. 

Jadi sebetulnya masih butuh sosialisasi serta kesadaran diri dari semua pihak agar paham dan sadar bahwa money politic tidak diperbolehkan, dimana peran KPU disini memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, sedangkan dari pihak partai politik serta masyarakat harus memiliki kesadaran akan hal tersebut dan tidak ikut serta jika ada yang melanggar. 

Apabila hal ini masih terjadi maka ada 2 kemungkinan, pertama ia sudah tahu namun tidak ingin tahu dan bodoamat dengan aturan tersebut, yang kedua karena ia betul-betul belum mengetahui dan menganggap itu adalah hal yang wajar karena kebiasaan yang sudah terjadi sejak lama. 

Jadi disinilah peran penting panitia pengawas pemilu atau PANWASLU, apabila terjadi pelanggaran pada saat acara maka panitia tersebut harus menegur dan dari masyarakat sendiri bisa melaporkan juga protes kepada panitia apabila tidak menegur. Karena hal itu lah dibutuhkan panitia yang dapat bekerja dengan baik dan benar karena apabila terjadi kesalahan maka bisa fatal.

Di peraturan pilpres sendiri ada aturan yang menyebutkan bahwa calon presiden terpilih harus ditetapkan maksimal 14 hari sebelum masa jabatan presiden saat itu habis, apabila ada keterlambatan maka nantinya negara ini akan terjadi kekosongan kekuasaan. Dampak apabila hal ini terjadi maka akan banyak masalah yang muncul karena nantinya banyak petinggi-petinggi yang ingin memimpin. 

Walaupun di Indonesia sendiri tertulis jika terjadi kekosongan kekuasaan ada pihak yang mengurus kekuasaan, namun tetap saja pasti orang-orang diluar pihak berebut agar dapat memimpin. 

Untuk itu KPU sebagai penanggung jawab pemilu membuat jadwal secara rinci saat mendekati pemilu agar kesalahan ataupun kemungkinan keterlembatan tidak terjadi, kecuali ada hal-hal yang tidak bisa diprediksi seperti tiba-tiba ada bencana alam terjadi, atau ada pihak yang ingin melakukan kudeta secara mendadak, dsb. 

KPU sendiri sudah mengantisipasi kemungkinan adanya kudeta dengan membuat jadwal apabila ada masyarakat yang keberatan dengan hasil pemilu, jadi masyarakat tersebut dapat mengajukan bandingnya melalui bawaslu atau pihak-pihak terkait yang nantinya akan diproses secara hukum.

 Jika orang tersebut tetap tidak menerima maka orang itu dapat dijatuhi hukuman karena melanggar mekanisme pemilu yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh KPU, karena mekanisme yang dibuat ini sudah berlandaskan hukum dan tidak dapat diganggu gugat begitu saja tanpa alasan yang jelas.

Itu saja mungkin sedikit hal yang dapat saya ceritakan dari hasil wawancara kepada anggota KPU, apabila masih banyak kurangnya mohon dimaafkan. Terima kasih untuk para pembaca yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, salam literasi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun