Jadi sebetulnya masih butuh sosialisasi serta kesadaran diri dari semua pihak agar paham dan sadar bahwa money politic tidak diperbolehkan, dimana peran KPU disini memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, sedangkan dari pihak partai politik serta masyarakat harus memiliki kesadaran akan hal tersebut dan tidak ikut serta jika ada yang melanggar.Â
Apabila hal ini masih terjadi maka ada 2 kemungkinan, pertama ia sudah tahu namun tidak ingin tahu dan bodoamat dengan aturan tersebut, yang kedua karena ia betul-betul belum mengetahui dan menganggap itu adalah hal yang wajar karena kebiasaan yang sudah terjadi sejak lama.Â
Jadi disinilah peran penting panitia pengawas pemilu atau PANWASLU, apabila terjadi pelanggaran pada saat acara maka panitia tersebut harus menegur dan dari masyarakat sendiri bisa melaporkan juga protes kepada panitia apabila tidak menegur. Karena hal itu lah dibutuhkan panitia yang dapat bekerja dengan baik dan benar karena apabila terjadi kesalahan maka bisa fatal.
Di peraturan pilpres sendiri ada aturan yang menyebutkan bahwa calon presiden terpilih harus ditetapkan maksimal 14 hari sebelum masa jabatan presiden saat itu habis, apabila ada keterlambatan maka nantinya negara ini akan terjadi kekosongan kekuasaan. Dampak apabila hal ini terjadi maka akan banyak masalah yang muncul karena nantinya banyak petinggi-petinggi yang ingin memimpin.Â
Walaupun di Indonesia sendiri tertulis jika terjadi kekosongan kekuasaan ada pihak yang mengurus kekuasaan, namun tetap saja pasti orang-orang diluar pihak berebut agar dapat memimpin.Â
Untuk itu KPU sebagai penanggung jawab pemilu membuat jadwal secara rinci saat mendekati pemilu agar kesalahan ataupun kemungkinan keterlembatan tidak terjadi, kecuali ada hal-hal yang tidak bisa diprediksi seperti tiba-tiba ada bencana alam terjadi, atau ada pihak yang ingin melakukan kudeta secara mendadak, dsb.Â
KPU sendiri sudah mengantisipasi kemungkinan adanya kudeta dengan membuat jadwal apabila ada masyarakat yang keberatan dengan hasil pemilu, jadi masyarakat tersebut dapat mengajukan bandingnya melalui bawaslu atau pihak-pihak terkait yang nantinya akan diproses secara hukum.
 Jika orang tersebut tetap tidak menerima maka orang itu dapat dijatuhi hukuman karena melanggar mekanisme pemilu yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh KPU, karena mekanisme yang dibuat ini sudah berlandaskan hukum dan tidak dapat diganggu gugat begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Itu saja mungkin sedikit hal yang dapat saya ceritakan dari hasil wawancara kepada anggota KPU, apabila masih banyak kurangnya mohon dimaafkan. Terima kasih untuk para pembaca yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, salam literasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H