Mohon tunggu...
LAODE. M. JUNAIM
LAODE. M. JUNAIM Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat Desa/Jurnalis MoJo Indonesia/Pengurus Relawan Pegiat Desa Nusantara (RPDN)

Menulis dan terus menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengentaskan Kemiskinan dengan Program Makan Bergizi Gratis : Peran Strategis Bumdes untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera 2029 @KompasianaDESA

26 Januari 2025   15:25 Diperbarui: 26 Januari 2025   15:39 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Petani Panen Padi (Sumber : dok Pemdes Desa Lawada Muna Barat)

Indonesia memiliki ambisi besar untuk menurunkan angka kemiskinan nasional dari 9,03 persen pada tahun 2024 menjadi 4,5-5 persen pada tahun 2029, sesuai dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Teknokratik. Target ini berarti sekitar 11,3 juta jiwa harus dientaskan dari kemiskinan dalam kurun waktu lima tahun. Salah satu solusi strategis yang dapat diterapkan untuk mencapai tujuan ini adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program ini dirancang untuk meningkatkan konsumsi pangan bergizi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesehatan, pendidikan, dan produktivitas masyarakat. Dengan produktivitas yang lebih baik, daya saing tenaga kerja pun meningkat, sehingga dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan mengurangi angka pengangguran. Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memegang peranan kunci sebagai lembaga ekonomi yang mendukung pelaksanaan program di tingkat desa.
Mengapa BUMDes Layak Jadi Motor Penggerak?

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau gabungan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga yang berakar pada masyarakat desa, BUMDes memiliki keunggulan berupa akses langsung ke sumber daya lokal, seperti hasil pertanian, peternakan, atau perikanan.
Dengan 96% perekonomian desa didominasi oleh sektor pertanian, BUMDes sangat layak menjadi penyedia makanan bergizi gratis. Ketersediaan bahan baku seperti beras, sayuran, dan protein hewani tidak menjadi kendala besar karena didukung oleh potensi desa yang melimpah. Namun, untuk menjalankan program MBG dengan baik, BUMDes memerlukan langkah-langkah persiapan yang matang, mulai dari aspek legalitas hingga operasional.

Tahapan Pendirian BUMDes untuk Mendukung Program MBG
Sebelum dapat menjalankan program MBG, BUMDes perlu memenuhi berbagai syarat administratif dan legalitas. Berikut adalah tahapan penting yang harus dilakukan:
1.    Pendaftaran Nama dan Pendirian BUMDes
a.    Nama BUMDes harus didaftarkan melalui Sistem Informasi Desa oleh kepala desa atau perwakilannya.
b.    Proses ini dilakukan sebelum musyawarah desa terkait pendirian BUMDes dilaksanakan.

2.    Pendaftaran Badan Hukum
a.    Pemerintah Desa mendaftarkan BUMDes kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem        administrasi badan hukum.
b.    Pengisian formulir pendaftaran harus mencantumkan dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah desa, peraturan desa, anggaran rumah tangga, dan rencana program kerja BUMDes.

3.    Perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah pendaftaran selesai, BUMDes wajib memiliki NIB sebagai identitas usaha yang sah dan sebagai prasyarat untuk beroperasi secara legal.

4.    Penyertaan Modal Desa
Salah satu sumber pendanaan utama BUMDes adalah penyertaan modal desa. Modal ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan sistem pendukung program MBG.

Langkah Strategis Pelaksanaan Program MBG

Setelah BUMDes resmi terbentuk dan memiliki legalitas, langkah-langkah berikut perlu dilakukan untuk memulai Program Makan Bergizi Gratis:
1.    Identifikasi Kebutuhan Pangan Lokal
Desa perlu mengidentifikasi kebutuhan pangan bergizi yang sesuai dengan standar kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, potensi produk unggulan desa harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan keberlanjutan program.
2.    Pembentukan Tim Pelaksana
Tim pelaksana terdiri dari perangkat desa, masyarakat, dan pemuda desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program dan memastikan bahwa distribusi makanan bergizi berjalan lancar.
3.    Pemanfaatan Produk Lokal sebagai Bahan Baku
Dengan memanfaatkan hasil pertanian atau peternakan lokal, program MBG tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendorong perekonomian desa melalui pemberdayaan petani dan pelaku usaha lokal.
4.    Penguatan Kapasitas BUMDes
BUMDes perlu memperkuat manajemen dan operasionalnya agar dapat menjadi lembaga yang handal dalam menyediakan makanan bergizi gratis.

Peran Katalog Elektronik LKPP dalam Pengadaan Bahan Baku
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan program MBG adalah pengadaan bahan baku yang efisien dan transparan. Untuk itu, BUMDes perlu masuk ke dalam platform Katalog Elektronik LKPP. Platform ini mempermudah pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, untuk menjadi penyedia di Katalog Elektronik, BUMDes harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
*    Memiliki sertifikat pendaftaran badan hukum.
*    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
*    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
*    Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
*    Status valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Dalam proses ini, pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memiliki peran penting dalam mendampingi dan memfasilitasi BUMDes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun