Berapa Uang Kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada Fulan saat kontrak berakhir?
Ini perhitungannya;
- Kita perhatikan dulu bahwa dari total gaji 13 juta rupiah tersebut, yang dipakai untuk menjadi dasar perhitungan uang kompensasi adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai  pasal 16 ayat (2). Dan itu adalah Gaji Pokok sebesar 4 juta rupiah + Tunjangan Jabatan sebesar 6 juta rupiah, sehingga totalnya adalah 10 juta rupiah.
- Jangka waktu kontrak atau masa kerja = 5 th = 5 x 12 bulan = 60 bulan
Uang Kompensasi   = (masa kerja : 12) x 1 bulan gaji
= (60 : 12) x 10 juta rupiah
= 50 juta rupiah
Nah, dengan bekerja sebagai karyawan kontrak alias PKWT selama 5 tahun, si Fulan akan mendapatkan Uang Kompensasi diakhir kontraknya sebesar 50 juta rupiah.Â
Angka yang cukup lumayan untuk dimanfaatkan dengan bijak, bisa sebagai modal usaha, bisa sebagai tabungan atau dikembangkan pada instrument keuangan lain.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak  tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Itulah sebabnya untuk saat ini sekalipun menjadi karyawan kontrak atau PKWT, regulasi ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sehingga karyawan masih memiliki uang kompensasi yang mirip dengan hak karyawan tetap yang mendapatkan uang pesangon saat pensiun atau saat tidak bekerja lagi di perusahaan.