Mohon tunggu...
Lanjar Wahyudi
Lanjar Wahyudi Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati SDM

Menulis itu mengalirkan gagasan untuk berbagi, itu saja. Email: lanjar.w77@gmail.com 081328214756

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Selamat, Sekarang Karyawan Kontrak Diberi Pesangon Uang Kompensasi!

27 Maret 2021   16:49 Diperbarui: 28 Maret 2021   15:10 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Uang Pesangon Karyawan. Sumber: KOMPAS.COM

Dalam proses penerimaan karyawan, hampir semua perusahaan menerapkan kebijakan  status karyawan kontrak terlebih dahulu sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap. 

Karyawan kontrak atau istilah resminya adalah karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tentu saja ingin diangkat menjadi karyawan tetap karena berbagai fasilitas yang  diterima berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, atau bahkan beberapa perusahaan tertentu memiliki kebijakan tambahan diluar regulasi tersebut yang tentu saja semakin membuat karyawan merasa nyaman dalam bekerja dan bisa berkontribusi sampai masa pensiun tiba. 

Itu sebabnya berubah status menjadi karyawan tetap atau istilah resminya karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) menjadi idaman semua karyawan yang masih dalam status kontrak.

Ilustrasi Mengucapkan Selamat. Sumber: merdeka.com
Ilustrasi Mengucapkan Selamat. Sumber: merdeka.com
Adanya jaminan mendapatkan (1) uang pesangon setelah pensiun dari perusahaan, ditambah fasilitas  BP Jamsostek berupa  (2) dana cash dari Jaminan Hari Tua, dan (3) uang bulanan dari Jaminan Pensiun tentu memberikan tabungan rasa aman bagi setiap karyawan tetap untuk bisa melanjutkan kehidupannya secara layak setelah pensiun alias tidak lagi bekerja di perusahaan.

Memang bagi karyawan kontrak tidak ada istilah pensiun, sebab jangka waktu kerjanya hanya terbatas, dan kemungkinan besar setelah jangka waktu kerja yang disepakati dalam perjanjian selesai maka berakhir pula hubungan kerjanya. 

Tetapi tidak perlu kuatir, regulasi terbaru terkait hal ini cukup memberikan perlindungan kepada karyawan kontrak berupa pemberian uang kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan yang telah habis masa kontraknya, termasuk bila karyawan atau pengusaha menghentikan kontrak di tengah jalan. 

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah menambahkan 1 pasal baru pada UU No 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 61A. Pasal 61A disisipkan diantara Pasal 61 dan Pasal 62, pasal tersebut berbunyi demikian:

Pasal 61A

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib  memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut  mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Artinya bahwa saat ini setiap karyawan kontrak dijamin bahwa akan mendapat kompensasi berupa uang, ketika masa kontraknya berakhir atau ketika dihentikan ditengah jalan baik oleh si karyawan sendiri atau oleh pengusaha. Sekarang mari kita lihat bagaimana pemerintah mengatur pelaksanaan teknis pemberian uang kompensasi dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 perihal teknis uang kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak (PKWT) disebutkan dalam Bab II, Bagian Ketiga, tentang Pemberian Uang Kompensasi. Pasal yang mengatur mulai dari Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. Sebagai berikut:

Bagian Ketiga

Pemberian Uang Kompensasi

Pasal 15

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan                                  = (masa kerja :12) x  1 (satu) bulan Upah;

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan = (masa kerja :12) x1 (satu) bulan Upah.

(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Pasal 17

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Contoh Perhitungan:

Fulan adalah karyawan kontrak (PKWT) dengan jangka waktu kontrak atau masa kerja 5 tahun. Gaji Fulan setiap bulan adalah 13 juta rupiah terdiri dari :

  1. Gaji Pokok = 4 juta rupiah
  2. Tunjangan Jabatan = 6 juta rupiah
  3. Uang Makan = 1,5 juta rupiah
  4. Uang Transport = 1,5 juta rupiah

Berapa Uang Kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada Fulan saat kontrak berakhir?

Ini perhitungannya;

  • Kita perhatikan dulu bahwa dari total gaji 13 juta rupiah tersebut, yang dipakai untuk menjadi dasar perhitungan uang kompensasi adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai  pasal 16 ayat (2). Dan itu adalah Gaji Pokok sebesar 4 juta rupiah + Tunjangan Jabatan sebesar 6 juta rupiah, sehingga totalnya adalah 10 juta rupiah.
  • Jangka waktu kontrak atau masa kerja = 5 th = 5 x 12 bulan = 60 bulan

Uang Kompensasi    = (masa kerja : 12) x 1 bulan gaji

= (60 : 12) x 10 juta rupiah

= 50 juta rupiah

Nah, dengan bekerja sebagai karyawan kontrak alias PKWT selama 5 tahun, si Fulan akan mendapatkan Uang Kompensasi diakhir kontraknya sebesar 50 juta rupiah. 

Angka yang cukup lumayan untuk dimanfaatkan dengan bijak, bisa sebagai modal usaha, bisa sebagai tabungan atau dikembangkan pada instrument keuangan lain.

Ilustrasi Menyepakati Kontrak. Sumber: shutterstock diolah dari TALENTA.CO
Ilustrasi Menyepakati Kontrak. Sumber: shutterstock diolah dari TALENTA.CO
Berita baiknya lagi adalah, pemberian uang kompensasi ini berlaku sejak UU No 11 Tahun 2020 ini diundangkan yaitu sejak tanggal 2 November 2020. Artinya siapapun karyawan kontrak yang setelah undang-undang ini berlaku masih bekerja sampai saat ini ataupun berhenti kontraknya setelah undang-undang diberlakukan maka berhak menerima uang kompensasi. Hal ini dijamin dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Bab IX, Ketentuan Penutup,  Pasal 64 huruf a dan dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak  tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Itulah sebabnya untuk saat ini sekalipun menjadi karyawan kontrak atau PKWT, regulasi ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sehingga karyawan masih memiliki uang kompensasi yang mirip dengan hak karyawan tetap yang mendapatkan uang pesangon saat pensiun atau saat tidak bekerja lagi di perusahaan.

***

Referensi:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun