Mohon tunggu...
Lanjar Wahyudi
Lanjar Wahyudi Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati SDM

Menulis itu mengalirkan gagasan untuk berbagi, itu saja. Email: lanjar.w77@gmail.com 081328214756

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ingin Resign, Bersiaplah Menerima Pesangon Minimalis

15 Maret 2021   06:00 Diperbarui: 17 Maret 2021   12:03 4589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Uang Pesangon. Sumber: Shutterstock via KOMPAS.COM

Resign atau mengundurkan diri dalam dunia hubungan kerja termasuk dalam kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lengkapnya adalah PHK karena mengundurkan diri. 

Karena ada ikatan hubungan kerja, maka tentu saja ada aturan-aturan perundangan yang harus dipenuhi terkait kewajiban dan hak, baik oleh pekerja maupun oleh pemberi kerja. 

Bagi pekerja atau karyawan setidaknya perhatikanlah syarat-syarat pengunduran diri yang sah, sehingga tidak akan ditolak. Dan perhatikan pula hak pesangon yang harus diterima ketika semua persyaratan pengunduran diri sudah sesuai perundangan yang berlaku saat ini yaitu UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Sedangkan bagi pemberi kerja atau pengusaha setidak-tidaknya memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi karyawan untuk mengajukan resign dikaitkan dengan sasaran pekerjaan yang harus dituntaskan, dan persiapan manajer keuangan untuk menyiapkan budget pesangon karena pengunduran diri tersebut.

Untuk melihat lebih detail tentang syarat-syarat resign/mengundurkan diri dan berapa hak pesangonnya, mari kita lihat Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan.

Ilustrasi mengucapkan selamat tinggal (sumber: stylecraze.com)
Ilustrasi mengucapkan selamat tinggal (sumber: stylecraze.com)
Pada pasal 154A  ayat (1) huruf  (i), dituliskan: Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Jadi bagi setiap karyawan yang hendak mengajukan pengunduran diri maka ke 3 poin di atas harus dipenuhi jika tidak ingin pengunduran dirinya ditolak oleh pengusaha melalui Manajer Personalia/HRD/HRM/HCM.

Bagaimana hak pesangon yang harus disiapkan oleh perusahaan bagi karyawan yang resign? 

Tentu karyawan mengharapkan mendapatkan pesangon yang bernilai dan bermakna, seiring dengan masa kerjanya yang sudah sekian lama, kontribusi yang nyata untuk perusahaan, dan pilihan meninggalkan perusahaan dengan baik-baik.

3 Komponen Hak Pesangon PHK

Mari kita lihat besaran hak pesangon karena mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1): Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jadi menurut pasal 156 ayat (1), ada 3 komponen yang akan diberikan pengusaha kepada setiap karyawan yang mengalami PHK, apapun jenis PHKnya, yaitu:

  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Harus diperhatikan bahwa besaran UP, UPMK, dan UPH diatur pada ayat (2), (3) dan (4), dan untuk pelaksanaan teknisnya diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah). 

Besaran UP dan UPMK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Dan UPH meliputi: (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; (b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; (c) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Faktor Gaji Tetap 

Nah selanjutnya supaya tidak bingung mari kita coba melakukan simulasi perhitungan hak pesangon karena mengundurkan diri ini. Karena faktor utama adalah upah sebulan yang akan dikalikan dengan faktor pengali masa kerja maka kita harus pahami dulu  ketentuan gaji/upah sebulan tersebut seperti apa. Yang dimaksud gaji/upah sebulan adalah salah satu dari;

  • Gaji pokok/upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Bila gaji/upah yang diterima didasarkan perhitungan harian maka upah sebulan = 30 x upah per hari.
  • Bila gaji/upah dibayarkan atas dasar satuan hasil, maka gaji/upah sebulan = upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Dengan syarat bila upah rata-rata tersebut di bawah Upah Minimum (UMP atau UMK), maka upah yang dipergunakan harus Upah Minimum yang berlaku di daerah setempat.

2 Komponen Hak Pesangon Karena Resign

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pelaksanaan teknis perhitungan UP, UPMK, dan UPH diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Maka sesuai PP No 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka untuk hak pesangon karena pengunduran diri, karyawan akan mendapatkan :

  1. UPH (Uang Penggantian Hak). Besarannya sesuai  PP No 35 tahun 2021 pasal 40 ayat (4)
  2. Uang Pisah . Besarannya diatur dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB Perjanjian Kerja Bersama.

Contoh: 

Fulan (48 tahun) telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan. Karena merasa tidak nyaman lagi dengan suasana kerja yang penuh tekanan, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri atau resign. 

Untuk saat ini Gaji Tetap Fulan adalah 5 juta rupiah. Perusahan Fulan beroperasi 5 hari dalam seminggu. Dan diketahui dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dituliskan kesepakatan bahwa Uang Pisah atau Tali Asih untuk karyawan yang masa kerjanya 25-30 tahun dan mengundurkan diri adalah sebesar 2 kali Gaji Tetap. 

Diketahui pula bahwa jatah cuti 12 hari Fulan masih utuh. Dan dalam surat pengunduran diri yang telah ditindaklanjuti dengan exit interview oleh Manajer HRD diketahui bahwa setelah mengundurkan diri Fulan akan membuka warung kelontong di rumahnya alias tidak pindah bekerja di lain daerah. Dari data tersebut selanjutnya bisa dihitung  pesangon PHK karena resign yang akan diterima Fulan adalah:

  1. UPH = 12 hari cuti x upah perhari = 12 x (5 juta : 21hari) = 12 x Rp 238.100,00 = Rp 2.857.143,00
  2. UP = 2 x Rp 5.000.000,00 = Rp 10.000.000,00

Total Hak Pesangon Fulan PHK karena resign adalah Rp 12.857.143,00

Sebenarnya di perusahaan Fulan, telah ditentukan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) bahwa usia pensiun untuk level operasional seperti Fulan adalah usia 50 tahun. Artinya Fulan akan pensiun 2 tahun lagi. Seandainya Fulan rela bersabar 2 tahun lagi, maka ia akan pensiun, atau bahasa resminya PHK karena memasuki usia pensiun, dengan hak pesangon yang lebih banyak.

Berandai-andai si Fulan mau bertahan 2 tahun lagi dan PHK dengan pensiun, maka ia akan mendapatkan hak pesangon pensiun yang diatur dalam PP No 35 Pasal 56, sebagai berikut:

  1. UP = 1,75 x 9 bulan upah = 1,75 x 9 x Rp 5 juta = Rp 78.750.000,00
  2. UPMK = 1 x 10 bulan upah = 1 x 10 x Rp 5 juta = Rp 50.000.000,00
  3. UPH = 12 hari x Rp 238.100,00 = Rp 2.857.143,00

Total Hak Pesangon Pensiun Fulan PHK karena pensiun adalah  Rp 131.607.143,00

Jika diperbandingkan maka apabila Fulan mengajukan resign atau pengunduran diri saat ini, ia hanya menerima Hak Pesangon sebesar Rp 12.857.143,00. Namun bila ia mau bersabar 2 tahun lagi maka ia kan menerima Hak Pesangon sebesar Rp 131.607.143,00. Hasil yang sangat jauh berbeda.

Oleh karena itu apabila hendak mengajukan resign, sebaiknya ketahui dan pelajari dulu hak-hak yang akan diterima menurut Undang-Undang yang berlaku, sebab untuk saat ini Hak Pesangon PHK karena resign yang ditetapkan oleh UU No 11 tahun 2020 (UU Ciptaker) lebih sedikit dibanding ketetapan UU No 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

Namun apabila alasan resign adalah karena hal-hal yang tidak bisa dihindari lagi, misal menyangkut keutuhan keluarga, percepatan usaha mandiri, tekanan fisik atau psikis yang tidak bisa ditoleransi lagi, pertentangan dengan prinsip dan nilai pribadi, tekanan terhadap hak asasi atau hal-hal sensitif lainnya maka resign menjadi alternatif pilihan yang bisa dijalani.

***

Referensi:

  • UU No 11 tahun 2020
  • PP No 35 tahun 2021
  • PP No 36 tahun 2021
  • UU No 13 tahun 2003

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun