Total Hak Pesangon Pensiun Fulan PHK karena pensiun adalah  Rp 131.607.143,00
Jika diperbandingkan maka apabila Fulan mengajukan resign atau pengunduran diri saat ini, ia hanya menerima Hak Pesangon sebesar Rp 12.857.143,00. Namun bila ia mau bersabar 2 tahun lagi maka ia kan menerima Hak Pesangon sebesar Rp 131.607.143,00. Hasil yang sangat jauh berbeda.
Oleh karena itu apabila hendak mengajukan resign, sebaiknya ketahui dan pelajari dulu hak-hak yang akan diterima menurut Undang-Undang yang berlaku, sebab untuk saat ini Hak Pesangon PHK karena resign yang ditetapkan oleh UU No 11 tahun 2020 (UU Ciptaker) lebih sedikit dibanding ketetapan UU No 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).
Namun apabila alasan resign adalah karena hal-hal yang tidak bisa dihindari lagi, misal menyangkut keutuhan keluarga, percepatan usaha mandiri, tekanan fisik atau psikis yang tidak bisa ditoleransi lagi, pertentangan dengan prinsip dan nilai pribadi, tekanan terhadap hak asasi atau hal-hal sensitif lainnya maka resign menjadi alternatif pilihan yang bisa dijalani.
***
Referensi:
- UU No 11 tahun 2020
- PP No 35 tahun 2021
- PP No 36 tahun 2021
- UU No 13 tahun 2003
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H