Setelah terkumpul sekian banyak calon karyawan, langkah berikutnya adalah melakukan seleksi. Seleksi bisa dilakukan dari mulai ujian kemampuan teknis yang sangat spefisik sesuai tuntutan pekerjaan, psikotes, dan wawancara. Semua hasil tes seleksi tersebut menjadi bahan keputusan akhir untuk disetujui pimpinan.
Pada kasus Raffi Ahmad, nampaknya orang yang berperan sebagai recruiter hanya semata-mata melihat bahwa ia adalah seorang influencer dengan followers yang sangat banyak, memang kalau dilihat dari akun IG raffinagita1717 memiliki followers sebanyak 49.487.826 orang, jumlah yang sangat besar.Â
Mungkin recruiter berpikir bahwa dengan dipilihnya Raffi akan memberikan dampak yang luas bagi anak-anak muda millenials mulai dari followers-nya dan akhirnya memebri efek domino menjangkau lebih luas.Â
Namun sang recruiter lupa melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang karakter dan style Raffi yang bukan pekerja kantoran, bukan aparatur sipil yang terbiasa bekerja dengan serangkaian SOP yang kaku. Ia adalah seorang entertainer, yang berjiwa bebas dalam bekerja, dan bereksplorasi.Â
Sang recruiter nampaknya juga tidak menyiapkan serangkaian antisipasi hal-hal apa yang boleh dilakukan atau dihindari oleh seorang Raffi setelah proses vaksinasi, mengingat ia diberikan misi khusus yaitu memberikan pengaruh positif kepada segmen masyarakat usia remaja dan pemuda bahwa vaksinasi memberikan manfaat yang baik sehingga tidak perlu kuatir, dan secara psikis memberikan inspirasi kepada  mereka untuk siap menerima vaksinasi juga.
Baca juga:Â Pemimpin yang Menginspirasi
Bukti keberhasilan seorang recruiter melakukan rekrutmen dan seleksi adalah ketika talent yang dinyatakan dipilih atau  diterima mampu bekerja sesuai dengan job description yang diberikan, melaksanakan pekerjaan sesuai Standard Operating Procedures atau instruksi kerja yang ditentukan.Â
Selain itu talent juga mampu memenuhi masa periode kerja yang disepakati bersama, dengan target-target yang harus dicapai. Semua itu harus diletakkan dalam satu hubungan kerja yang disepakati dalam kontrak kerja yang profesional, atau berupa perjanjian kerja bersama.
Hati-hati, jangan salah rekrut!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H