Mohon tunggu...
Lanjar Triyono
Lanjar Triyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - menulis adalah tempat aspirasi hasil pengetahuan penulis dengan imajinasinya.

Calon Pemimpin masa Depan jalan Allah (Optimis)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklame Masa Jabatan 9 Tahun Kepala Desa, Sebagai Bualan Kepada "Kesejahteraan Sosial"

21 Januari 2023   12:14 Diperbarui: 21 Januari 2023   12:48 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Snack Video/AMBULAN GRATIS

Pemimpin yang pengecut adalah menunda dan beralasan membual di depan dengan tanpa rasa malu.

Bahwa "peraturan dan undang- undang tidak selalu sama dengan keadilan, ia bahkan bisa saja bertentangan dengan prinsip keadilan" Emha Ainun Nadjib. Dan di sambung dengan padangan yang kritis dari mantan Presiden Abdurraman Wahid mengatakan, "keberhasilan pemimpin di ukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin".

Tuntutan seperti apa yang mereka minta? Apakah mereka ingin berkuasa sepenuhnya di desa? Tanggap penulis dengan tegas. Selalu kakulasi yang kurang cermat dalam mempertimbangkan kinerja mereka saja. Bahwa bukti rekam jejak dari sumber sumberdetiknews.com bahwa pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) mengatakan ada ratusan kepala desa di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi. Padahal, dalam 5 (lima) tahun ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp 470 triliun.

Kepala Desa Meminta Jabatan

Kabar mengkagetkan jagat raya Indonesia dengan hampir ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbondong- bondong menuju Jakarta melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa(17/1/2023). Dalam antusias ini media menyoroti sikap tuntutan demonstrasi kepada DPR RI untuk merevisi dan menambah tugas jabatan tersebut.

Sikap ini di dukung dengan kekurangan masa jabatan dengan beberapa alasan yang kurang akuntabel. Dengan gejola tugas yang belum bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Mereka berbicara jika kalau perencanaan 6 tahun belum bisa bekerja. Dan jika tidak mengdukung tuntutan dan sikap demostrasi akan mengacau di pemilu 2024 (ujar demostran).

Jika pemangku kebijakan saja tidak jelih dengan tuntutan itu lagi bukan terkait pengentaskan kemiskinan dan kemajuan desa. Apa daya tanggapan yang di lontarkan oleh akun instagram Kemendespdtt "Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang tidak produktif tidak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin(16/1/2023).

Pak Halim Pencetus 9 (Sembilan) Tahun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) 9 (sembilan) tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan rakyatnya dan membangun desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades (ujarnya Abdul Halim Iskandar).

Ia menegaskan tidak hanya memastikan indikator capaian kemajuan desa, pembangunan desa dewasa ini harus didasarkan pada base data yang jelas. Dengan adanya SDGs Desa dan data valid, lanjut Gus Halim para kepala dan sekretaris desa akan mampu merumuskan profil desa sekaligus membaca hasil 222 sasaran SDGs Desa.

Kemampuan ini akan sangat berguna dalam membuat rekomendasi program pembangunan sesuai kebutuhan masing- masing desa. "Dengan demikian pembangunan desa akan sesuai dengan kebutuhan dari masing- masing individu dan keluarga di masing- masing desa" (ujarnya Abdul Halim Iskandar).

Ungkap Ibu Risma Terkait Buruknya Kades

Kementerian Sosial merupakan salah satu kementerian/ lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Ungkap untuk akses ini perlu adanya tangan kanan untuk melanjutkan kebijakan yang ada untuk melaksanakan bersih dari tindak pidana pengelapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun