Pemimpin yang pengecut adalah menunda dan beralasan membual di depan dengan tanpa rasa malu.
Bahwa "peraturan dan undang- undang tidak selalu sama dengan keadilan, ia bahkan bisa saja bertentangan dengan prinsip keadilan" Emha Ainun Nadjib. Dan di sambung dengan padangan yang kritis dari mantan Presiden Abdurraman Wahid mengatakan, "keberhasilan pemimpin di ukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin".
Tuntutan seperti apa yang mereka minta? Apakah mereka ingin berkuasa sepenuhnya di desa? Tanggap penulis dengan tegas. Selalu kakulasi yang kurang cermat dalam mempertimbangkan kinerja mereka saja. Bahwa bukti rekam jejak dari sumber sumberdetiknews.com bahwa pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) mengatakan ada ratusan kepala desa di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi. Padahal, dalam 5 (lima) tahun ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp 470 triliun.
Kepala Desa Meminta Jabatan
Kabar mengkagetkan jagat raya Indonesia dengan hampir ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbondong- bondong menuju Jakarta melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa(17/1/2023). Dalam antusias ini media menyoroti sikap tuntutan demonstrasi kepada DPR RI untuk merevisi dan menambah tugas jabatan tersebut.
Sikap ini di dukung dengan kekurangan masa jabatan dengan beberapa alasan yang kurang akuntabel. Dengan gejola tugas yang belum bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Mereka berbicara jika kalau perencanaan 6 tahun belum bisa bekerja. Dan jika tidak mengdukung tuntutan dan sikap demostrasi akan mengacau di pemilu 2024 (ujar demostran).
Jika pemangku kebijakan saja tidak jelih dengan tuntutan itu lagi bukan terkait pengentaskan kemiskinan dan kemajuan desa. Apa daya tanggapan yang di lontarkan oleh akun instagram Kemendespdtt "Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang tidak produktif tidak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin(16/1/2023).
Pak Halim Pencetus 9 (Sembilan) Tahun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) 9 (sembilan) tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan rakyatnya dan membangun desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades (ujarnya Abdul Halim Iskandar).
Ia menegaskan tidak hanya memastikan indikator capaian kemajuan desa, pembangunan desa dewasa ini harus didasarkan pada base data yang jelas. Dengan adanya SDGs Desa dan data valid, lanjut Gus Halim para kepala dan sekretaris desa akan mampu merumuskan profil desa sekaligus membaca hasil 222 sasaran SDGs Desa.
Kemampuan ini akan sangat berguna dalam membuat rekomendasi program pembangunan sesuai kebutuhan masing- masing desa. "Dengan demikian pembangunan desa akan sesuai dengan kebutuhan dari masing- masing individu dan keluarga di masing- masing desa" (ujarnya Abdul Halim Iskandar).
Ungkap Ibu Risma Terkait Buruknya Kades
Kementerian Sosial merupakan salah satu kementerian/ lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Ungkap untuk akses ini perlu adanya tangan kanan untuk melanjutkan kebijakan yang ada untuk melaksanakan bersih dari tindak pidana pengelapan.
Tidak hanya sebagai wacana yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengentaskan masyarakat borderline (terpinggirkan). Dari salah satu beritadetik.com terkait fakta buruk kades. Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku banyak yang protes kepadanya karena penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan( PKH) tidak tepat sasaran.
Dengan adanya Bantuan PKH Risma memperbaiki data DTKS untuk bisa merekap ulang supaya semua stekholder (RT, RW, dan rakyat) bisa bersinergi dalam pendataan kemiskinan dan mengentaskan kemiskinan di setiap daerah dan setiap wilayah. Dari sini pemerintahan desa harus transparan dalam regulasi pendataan. Jangan sampai pendanaan dan bantuan salah sasaran. Apalagi prioritas keluarganya dan tim suksesnya.
Ungkap kasus Kades
Karena dana desa yang di gelontorkan lumayan banyak dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa. Di jelaskan dalam pasal 81 ayat 1, anggaran dana desa atau disebut dengan ADD penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di anggarkan dalam APB desa bersumber ADD.
Sebenarnya masa jabatan yang di gugat-nya tidak relevan dengan sebagaimana yang di maksudkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa, pasal 47 terkait jabatan kepala desa dalam ayat 2 Â "kepala desa dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak berturut- turut ". Berarti jika di kalikan 6 (enam) di tambah 3 (tiga) kali dapat menjabat 18( delapan belas) tahunan.
Masyarakat tidak tahu harus mengadukan kemana jika " ada " yang menyelewengkan dan mengelapkan bantuan sosial terutama yang setiap bulan dan tahun pasti berdatangan. Walaupun sudah di larikan kedalam fasilitas baru ke ATM dan Bank/ Pos. Itu belum bisa mengindetifikasi kejahatan sudah selesai. Karena data bantuan seperti PKH dll masih hangat di bicarakan terkait salah sasaran.
Salah satu kasus dari tidak kelihatan ada salah satu kasus yaitu, korupsi dana desa 15 Milyar daerah Muara Enim Sumatera Selatan. Dan baru- baru ini pemerintah desa dapat panggilan dari Polres Sumenep Jawa Timur terkait penyelewengan dana bantuan sosial.
Kesimpulan
Penulis tidak menyalahkan adanya aturan perpanjangan jabatan. Akan tetapi penulis mengkhawatirkan implementasi yang di wacanakan akan menjadi keburukan bagi kaum borderline (masyarakat terpinggirkan). Gejola padangan masyarakat melawan arah atas adanya bantuan sosial bahwa bantuan sosialnya untuk orang dalam saja.
Menyikapi Kritis
Selain itu, Wawan menemukan para aparat desa tersebut minim pengetahuan soal gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Tantangan terakhir menurut KPK, kata Wawan, dia menilai budaya lokal dan hukum adat yang ada sudah semakin tergerus. "Namun terdapat dari data yang ada, hampir 600 orang kades yang terlibat tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Pandangan penulis hanya sebagai argumen terhadap apa yang ada di berita yang di publik oleh beberapa media. Untuk menyikapi perihal kasus perlu adanya kebijakan dalam Undang Undang Desa yaitu desa antikorupsi. Untuk menghilangkan bualan kepala desa terhadap tahta/jabatan yang sering dan di lakukan penyelewengan anggaran dan bantuan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H