Dari definisi di atas, penulis menggaris bawahi beberapa kata yang menjadi ciri khas perilaku bullying yaitu repetitive, persistent and intentional hurting. Maka dari itu sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai perundungan (bullying) jika dilakukan secara terus menerus (repetitive) oleh pelaku atau kepada korban yang sama.Â
Selain itu juga tindakan tersebut dilakukan dengan gigih (persistent) dan disengaja dengan tujuan menyakiti korban (intentional hurting) baik secara fisik maupun psikis.Â
Sementara Act of Violence merupakan perilaku kekerasan yang dilakukan secara random tanpa sebab dan maksud yang jelas, seringkali dilakukan karna bercanda atau iseng. Singkatnya, semua bentuk bullying merupakan act of violence, sedangkan tidak semua act of violence merupakan bullying.
Bullying; Tindakan yang melibatkan banyak pihak
Di samping tiga ciri khas yang telah dipaparkan di atas, tindakan bullying juga umumnya melibatkan beberapa pihak. Hal tersebut dijelaskan oleh Dr. Olweus melalui karyanya, Bullying at school: What we know and what we can do. (Oxford;1993).Â
Olweus menggambarkan keterlibatan beberapa pihak pada tindakan bullying sebagai sebuah siklus yang dinamakan The Bullying Circle.
Melalui siklus di atas Olweus ingin menjelaskan bahwa selain pelaku dan korban ada beberapa pihak yang juga terlibat dalam sebuah tindakan perundungan tentunya dengan perannya masing-masing, antara lain;
- Bully/Bullies, yaitu pelaku utama, inisiator perundungan
- Follower or Henchmen, yakni pelaku perundungan namun bukan sebagai inisiator
- Active Supporters, yaitu pendukung perundungan dan ikut menyoraki korban
- Passive Supporters, yaitu pendukung perundungan meskipun tidak menampakkannya secara terbuka
- Disengaged Onlooker, yaitu pihak yang menyaksikan perundungan namun acuh dan menganggap hal tersebut bukan urusannya.
- Potential Defenders, yaitu pihak yang tidak menyetujui tindakan perundungan namun tidak bisa atau tidak berani berbuat apa-apa
- Defender, yaitu pihak yang tidak menyetujui perundungan dan melakukan sesuatu untuk menyelamatkan korban.
Melalui lingkaran bullying di atas, Olweus menyadarkan kita bahwa perilaku bullying dapat tumbuh subur dan membudaya jika peran sebagai Defender sedikit atau bahkan tidak ada. Contoh yang paling nyata yaitu pada kasus perundungan yang terjadi di Cilacap beberapa waktu lalu.Â
Dalam video bullying yang sempat viral beberapa waktu lalu itu, nampak salah seorang siswa yang tengah dikelilingi oleh siswa-siswa yang lain, lalu ada satu siswa bertopi yang merupakan pelaku nampak mengintimidasi orban sejak awal, mulai dari mencaci, mengdorong, memukul hingga menendang korban secara membabi buta.Â
Sementara siswa-siswa lainnya nampak berperan sebagai follower, active supporter, passive supporters, disengaged onlooker dan mungkin ada pula potential defender-nya. Namun sayangnya di video tersebut nampaknya tidak ada siswa yang berperan sebagai Defender sehingga sampai dengan akhir video tidak ada pihak yang menyelamatkan korban dari amukan pelaku.