Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 275; "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat).
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Banyak sekali dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah yang berkaitan dengan pengharaman riba, ia (riba) juga merupakan salaj satu dosa besar yang pelakunya mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. Serendah-rendahnya dosa riba diibaratkan seperti seorang anak yang menzinahi ibu kandungnya. na'udzubilllahi min dzalik.
Uniknya, untuk mengakomodir masyarakat muslim yang ingin melakukan pinjaman secara online hadirlah fintech-fintech syariah yang menyasar komunitas-komunitas muslim. Namun sayangnya menurut sebagian pakar, praktek pinjaman melalui pinjol syariah juga belum secara total terpisah dari unsur riba, atau pada level tertingginya masih terbilang syubhat (meragukan). Hal tersebut dikarenakan akad pinjol tidak menghadirkan kedua belah pihak antara peminjam dan pemberi penjaman secara langsung padahal dalam transaksi syariah kehadiran keduanya menjadi syarat mutlak.
Sebagai seorang muslim, penulis percaya bahwa praktek-praktek riba yang dinormalisasi oleh sebuah masyarakat bahkan pemerintah akan mengundang bencana-bencana di negri tersebut. Bukan sekedar bencana alam, namun juga bencana sosial yang telah kita rasakan dampaknya saat ini. Mulai dari munculnya para pemimpin yang tidak amanah, hingga tingkat kemiskinan yang semakin hari semakin tinggi. Sehingga jelaslah apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Saw, ;
.
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Wallahu'alam
Kurniadi Sudrajat
(Guru SD/Anggota Bid Pendidikan dan Pelatihan RPI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H