Sabtu ,26 agustus 2017, bertepatan dengan hari ulang tahun suami saya (apa hubungannya ya?) dan berbarengan dengan acara karnaval nusantara yang akan digelar di Bandung yang akan di hadiri oleh Pak Presiden Jokowi.Â
Tak salah saya memilih hadir di cara ini selain makan siang nya enak #eh, pembawa acaranya juga kocak. Mas Mario yang hebohnya seperti burung beo berpandu dengan teteh Vina yang cantik yang mampu mengimbangi bawelnya Mas Mario ini.
Acarapun jadi lebih hidup. Tema yang tadinya saya pikir akan berat terasa ringan ,mungkin karena kepiawaian mereka memandu acara.Â
Berawal dari peristiwa tumbangnya banyak bank di tahun 1998 dimana dana yang harus dibayarkan pemerintah tak terhitung jumlahnya , maka didirikanlah sebuah lembaga berlabel LPS yang bertugas melindungi dan akan mengganti simpanan nasabah yang mempercayakan uangnya untuk disimpan di bank tersebut.
Nah, ketika bank tempat kita menyimpan uang  mengalami kebangkrutan kita tak perlu lagi menangis bombay semalaman apalagi sampai stres tak karuan kenapa?karena kini sudah ada LPS yang siap mengganti uang kita.
Nah,  LPS menjamin simpanan pada semua bank konvensional dan bank syariah  yang beropersi di wilayah Republik Indonesia seperti bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah dan Bank Perkreditan rakyat (BPR) begitu pula vallas.
Namun ada syarat yang harus ditaati oleh mereka yaitu bunga bank umum  tidak melebihi angka 6,25 % sementara BPR bunga yang diberikannya tidak melebihi angka 8,75 %. Dana Vallas hanya boleh mematok angka  0,75% saja.
Angka yang dijamin oleh LPS untuk di berikan cukup besar maksimal sebanyak dua milyar.  Nilai simpanan tersebut meliputi pokok ditambah bunga atau pokok bagi hasil yang telah menjadi nasabah bank syariah. Jika uang yang kita simpan melebihi angka tersebut maka sisa dana kita akan dibayar setelah proses penjualan aset  bank selesai.
Selain tabungan adakah lain produk yang dijamin LPS? Â dan ternyata Produk bank yang dijamin oleh LPS Â bukan cuma tabungan . Ada juga giro, deposito, sertifikat dan bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan.
Sementara untuk jenis simpanan yang dijamin oleh LPS untuk bank syariah adalah giro wadiah, Â giro mudharabah, Â tabungan wadiah, Â tabungan mudharabah dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas perbankan.