Dari mana kira-kira dana yang akan di berikan pada nasabah? Jangan jangan dari uang simpanan kita sendiri selidik saya curiga. Pak Samsu menjelaskankan bahwa sebagai modal awal pemerintah memberikan rp 4 triliun. Kemudian setiap bank wajib menyetor 0,2% dari total simpanan dan hasil pengembangan akumulasi premi. Jawaban ini melegakan emak-emak yang bawaanya curigaan seperti saya.
Nah, LPS menjamin simpanan pada semua bank konvensional dan bank syariah yang beropersi di wilayah Republik Indonesia seperti bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah dan Bank Perkreditan rakyat (BPR) begitu pula vallas. Namun ada syarat yang harus ditaati oleh mereka yaitu bunga bank umum tidak melebihi angka 7,5% sementara BPR bunga yang diberikannya tidak melebihi angka 9,25 %.Dana Vallas hanya boleh mematok angka 1% saja.
Angka yang dijamin oleh LPS untuk di berikan cukup besar maksimal sebanyak dua milyar. Nilai simpanan tersebut meliputi pokok ditambah bunga atau pokok bagi hasil yang telah menjadi nasabah banknsyariah. Jika uang yang kita simpan melebihi angka tersebut maka sisa dana kita akan dibayar setelah proses penjualan aset bank selesai. Mendengar kata dua milyar membuat mulut saya menganga  seumur-umur belum pernah kayaknya megang uang sebanyak itu. Megang seratus ribuan aja mimisan apalagi dua milyar.
Meski saya bukan bank lovers tapi cantik -cantik begini saya punya lah tabungan di beberapa bank (walau nasib mereka kini ga jelas karena jarang saya isi) selain tabungan adakah lain produk yang dijamin LPS? Oh ternyata produk bank yang dijamin oleh LPS bukan cuma tabungan sister...ada juga giro, deposito, sertifikat dan bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan. Sementara untuk jenis simpanan yanh dijamin oleh LPS untuk bank syariah adalah giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang telah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas perbankan.
Saya jadi mikir lagi, adakah syarat yang harus dipenuhi agar simpanan kita diganti? dari penuturan pak Samsu sebetulnya syaratnya mudah sekali loh asalkan simpanan kita harus tercatat dalam pembukuan bank. Nah sebaiknya kita rajin ngeprint buku tabungan kita satu bulan sekali.udah gitu jangan terbuai oleh bunga besar yang dijanjikan oleh suatu bank yah! Jika memang besaran bunga melebihi angka yang ditetapkan jangan mau deh nabung di bank itu.
Yang tak kalah penting kita tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya nih pinjam uang terus macet pas bayar di bank itu. Sampai kapanpun catatan hutang itu takkan pernah hilang dan jadi jejak buram untuk urusan perbankan kita.
Kalau kita sudah melakukan semua hal sesuai aturan diatas jika tejadi seseuatu dengan bank tempat kita menyimpan uang kita tinggal menunggu pembayaran dari LPS melalui bank yng ditunjuk selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak izin isaha bank dicabut.
Duet maut Bu Novrita dan Pak Samsu membawa angin segar untuk saya. Dengan hati senang dan riang saya kembali menuju rumah dan berniat untuk mengamalkan ilnu keuangan dari Bu Novrita. Di sisi lain penjelasan gamblang dari Pak Samsu mengikis kekhawatiran saya tentang keamanan uang simpanan di bank.Saya harus bisa mengatur keuangan agar masa depan menjadi baik.
Sebelum pulang saya camkan baik-baik 3T yang menjadi syarat simpanan kita diganti yaitu ,Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang sesuai dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Kalau 3T ini sudah saya lakukan ucapkan selamat tinggal pada duit yang sering pergi tanpa pamit. Karena dengan LPS tabungan beres.Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI