Mohon tunggu...
LangitBiru
LangitBiru Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

POST-STRUCTURISM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ambiguitas Peran Media Sosial Sebagai Public Sphere

27 September 2020   23:38 Diperbarui: 27 September 2020   23:41 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara mengatur dalam UU ITE terlalu ketat dan sangat berlawanan dengan ruang publik yang mana menjadi ruang kepentingan publik. Realitasnya media sosial kini tergantung bagaimana konten dan tujuan penggunaannya. 

Maka yang terjadi adalah tidak adanya indikator jelas yang menyatakan bahwa media sosial sebagai ruang publik karena siapapun pihak yang merasa tersinggung atau bermasalah dengan postingan konten tersebut maka dapat menuntut pihak yang memposting konten tersebut dengan UU ITE, seperti kasus Denny Siregar yang dituntut oleh Udztad Ruaslan sebagai perwakilan dari kelompok karena konten penghinaan.

Kasus Denny Siregar dituntut oleh Udztad Ruslan masih menjadi ambiguitas ruang bagi media sosial. Pilihan ruang tergantung dari kehendak pengguna media sosial, konten akan menjadi ranah privat atau menjadi ranah publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun