Negara mengatur dalam UU ITE terlalu ketat dan sangat berlawanan dengan ruang publik yang mana menjadi ruang kepentingan publik. Realitasnya media sosial kini tergantung bagaimana konten dan tujuan penggunaannya.Â
Maka yang terjadi adalah tidak adanya indikator jelas yang menyatakan bahwa media sosial sebagai ruang publik karena siapapun pihak yang merasa tersinggung atau bermasalah dengan postingan konten tersebut maka dapat menuntut pihak yang memposting konten tersebut dengan UU ITE, seperti kasus Denny Siregar yang dituntut oleh Udztad Ruaslan sebagai perwakilan dari kelompok karena konten penghinaan.
Kasus Denny Siregar dituntut oleh Udztad Ruslan masih menjadi ambiguitas ruang bagi media sosial. Pilihan ruang tergantung dari kehendak pengguna media sosial, konten akan menjadi ranah privat atau menjadi ranah publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H