Mohon tunggu...
langgeng ikhtiar pribadi
langgeng ikhtiar pribadi Mohon Tunggu... Lainnya - S1-Manajeman.

Suka menulis, kalau suka kamu nanti ditinggal.

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekilas tentang Kementerian Keuangan Republik Indonesia

24 Februari 2023   09:23 Diperbarui: 24 Februari 2023   09:46 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekilas tentang Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(Pixabay)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) adalah sebuah lembaga pemerintahan di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenkeu memiliki berbagai unit kerja seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pada artikel ini, akan dibahas secara singkat mengenai Kemenkeu, tugas dan fungsinya, serta beberapa program unggulan yang dilaksanakan oleh Kemenkeu.

Tugas dan Fungsi Kemenkeu

Kemenkeu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan penganggaran keuangan negara, termasuk dalam hal ini penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

  2. Pelaksanaan kebijakan fiskal, termasuk dalam hal ini pengelolaan utang dan pembiayaan negara, serta pengendalian defisit anggaran.

  3. Pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran negara, termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap kinerja dan efektivitas program dan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.

  4. Pengelolaan dan pengawasan atas perpajakan, termasuk dalam hal ini pemungutan, penagihan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan.

  5. Pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan internasional, termasuk dalam hal ini hubungan kerja sama dengan lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

Program Unggulan Kemenkeu

Kemenkeu memiliki beberapa program unggulan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kemenkeu. Berikut ini adalah beberapa program unggulan Kemenkeu:

  • Program Reformasi Perpajakan, Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yang lebih baik, efisien, dan transparan. Program ini meliputi reformasi administrasi perpajakan, peningkatan sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta pengembangan sistem informasi perpajakan.


  • Program Reformasi Kebijakan Fiskal, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan negara melalui reformasi kebijakan fiskal. Program ini meliputi peningkatan efisiensi pengelolaan utang dan pembiayaan negara, pengurangan defisit anggaran, serta peningkatan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran negara.


  • Program Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS), Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Program ini meliputi berbagai kegiatan seperti pengembangan proyek infrastruktur, pemberian insentif bagi investasi swasta, dan peningkatan akses keuangan bagi usaha kecil dan menengah.
  • Program Reformasi Birokrasi Keuangan, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi keuangan dalam mendukung tugas dan fungsi Kemenkeu. Program ini meliputi reformasi manajemen sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran negara.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara. 
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai tugas, fungsi, dan program yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan, Kita juga dapat memahami tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta program yang dijalankan oleh lembaga tersebut untuk meningkatkan perekonomian negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun