Mohon tunggu...
Lana Nihayatuzzain
Lana Nihayatuzzain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah? Baca disini nih

19 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:20 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Maysir : Maysir adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada aktivitas perjudian atau spekulasi yang melibatkan unsur ketidakpastian. Dalam hal ini, maysir berarti transaksi yang menghasilkan untung atau rugi berdasarkan keberuntungan, tanpa adanya usaha yang jelas. Praktik ini dianggap merusak nilai-nilai keadilan dan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Maysir diharamkan dalam Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 90, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang.

Gharar : Gharar adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi. Dalam konteks ekonomi, gharar mengacu pada risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat. Praktik ini dilarang karena dapat menyebabkan penipuan dan ketidakadilan. Gharar mencakup berbagai bentuk ketidakjelasan, seperti objek transaksi yang tidak pasti, jumlah yang tidak jelas, atau harga yang tidak transparan. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam kegiatan ekonomi.

Dharar : Dharar adalah istilah dalam Islam yang berarti "bahaya" atau "kerugian." Dalam konteks fikih, dharar merujuk pada tindakan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain. Konsep ini bersifat umum dan menjadi kaidah fikih yang menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang merugikan pihak lain, sebagaimana dinyatakan dalam prinsip "la dharar wa la dhirar" (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan). Dharar dilarang karena dapat mengakibatkan kerusakan dan pemindahan hak kepemilikan secara tidak sah, serta menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun