Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perihal Kenaikan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Baru

23 November 2022   15:39 Diperbarui: 23 November 2022   20:10 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan upah minimum tahun 2023 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Hal ini tentu beralasan, karena bila menoleh ke belakang, badai besar bernama pandemi COVID-19 telah menggulung perekonomian negara. Akibatnya, kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar upah minimum kepada para pekerja mengalami penurunan.

Untuk menyikapi kondisi akibat pandemi, pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Pada tahun berikutnya, upah minimum ditentukan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Biro Pusat Statistik (kompas.com, 17/11/2021).

Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 lahir dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat. Pasal 2 ayat (1) Permenaker yang diundangkan pada tanggal 17 November 2022 ini menyebutkan bahwa, "Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker ini disebutkan pula bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Masih dalam Permenaker ini, daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Pada tahun 2023, penyesuaian tersebut dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulanya adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan , yang dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Pertumbuhan ekonomi bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun