Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemaksaan Perkawinan Anak, Bagaimana Hukumnya?

27 Oktober 2022   08:51 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:26 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa perkawinan anak termasuk dalam pemaksaan perkawinan. Adanya sanksi ini tentu diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak di Indonesia agar pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan  berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" dapat diwujudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun