Lebih lanjut, dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa perkawinan anak termasuk dalam pemaksaan perkawinan. Adanya sanksi ini tentu diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak di Indonesia agar pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan  berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" dapat diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!