Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menangkal Multitafsir UU ITE dengan Keputusan Bersama

25 Juni 2021   23:01 Diperbarui: 25 Juni 2021   23:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan Presiden Joko Widodo agar UU ITE direvisi berujung dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika R.I., Jaksa Agung R.I., dan Kepala Kepolisian R.I. pada tanggal 23 Juni 2021 yang lalu. Hadirnya pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE ini menimbang adanya beberapa pasal yang menimbulkan multitafsir dan kontroversi. Karena itu pedoman implementasi bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sangat dibutuhkan.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, hadirnya pedoman ini juga mengingat proses revisi terhadap UU ITE akan memakan waktu cukup panjang, sehingga diperlukan alat hukum agar tidak ada lagi jerat karet selama proses revisi UU sedang berlangsung. Pedoman ini akan dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum yang berada di lingkungan 3 (tiga) lembaga, yaitu Kominfo, kejaksaan, dan kepolisian. Adapun sejumlah pasal tertentu yang dimaksud dalam pedoman implementasi ini adalah sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1)

Dalam arti sempit, frasa "muatan melanggar kesusilaan" dalam pasal ini mengacu pada UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP. Sedangkan dalam arti luas, dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang dianggap masyarakat melanggar aturan sosial (tertulis atau tidak tertulis).

Perlu diingat, tidak semua pornografi atau ketelanjangan melanggar kesusilaan, melainkan harus dilihat dari konteks sosial budaya dan tujuan muatan (konten) tersebut. Hal ini menjadi penting karena dapat menimbulkan multitafsir, misalnya saja gambar ketelanjangan dalam dunia pendidikan (kedokteran) dan lainnya.

2. Pasal 27 ayat (2)

Fokus penerapan pasal ini adalah pada perbuatan "mentransmisikan", "mendistribusikan", dan "membuat dapat diaksesnya" secara elektronik muatan (konten) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis konten dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.

Sedangkan bentuk informasi dapat berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan. Penyebaran konten sendiri dapat berbentuk tranmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna.

3. Pasal 27 ayat (3)

Berdasarkan dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008 dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Karena itu dapat disimpulkan bahwa muatan (konten) berupa penghinaan dengan kategori cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).

Bila muatan (konten) tersebut merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, juga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.  Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

Hal penting lainnya ialah apabila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, pertemanan akrab, profesi, kantor, kampus, atau institusi pendidikan, maka tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika insan pers melakukan pemberitaan internet yang merupakan kerja jurnalistik, maka yang berlaku adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, jika pemberitaan tersebut dilakukan secara pribadi, maka pasal ini tetap berlaku.

4. Pasal 27 ayat (4)

Fokus penerapan pasal ini adalah pada perbuatan "mentransmisikan", "mendistribusikan", dan "membuat dapat diaksesnya" secara elektronik muatan (konten) perjudian pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan oleh seseorang ataupun organsasi atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Adapun yang termasuk dalam perbuatan pidana pasal ini adalah perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi. Pengancaman dan/atau pemerasan tersebut dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup. Namun, harus dapat dibuktikan adanya motif keuntungan ekonomis yang dilakukan pelaku. Norma pidana pasal ini mengacu pada Pasal 368 KUHP.

5. Pasal 28 ayat (1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun