Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Kemudian, selain SKB yang diselenggarakan oleh BKN, instansi pusat dapat pula melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. Hal ini juga berlaku untuk instansi daerah dengan catatan tidak merupakan tes wawancara.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagi calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Adapun pelamar yang dapat melamar menurut peraturan ini adalah THK-II (individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer BKN), guru non-ASN dan guru swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. Sedangkan rentang usia pelamar yang disyaratkan ialah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Terdapat batasan untuk penyandang disabilitas dalam peraturan ini. Misalnya saja, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru Bahasa Indonesia ahli pertama dan guru Bahasa Inggris ahli pertama. Penyandang disabilitas daksa juga tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama. Terakhir, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.
Ada dua tahap dalam seleksi pengadaan ini, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi yang dimaksud menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi ini dilakukan sebanyak 3 kali dan setiap seleksi diikuti pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah. Pelamar yang lulus akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Peserta untuk seleksi kompetensi I adalah THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Sedangkan peserta untuk seleksi kompetensi II terdiri dari pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti pelamar dengan kriteria: pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah. Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sedangkan persyaratan usia adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi mencakup seleksi administrasi dan kompetensi (teknis, manajerial dan sosial kultural). Kompetensi teknis dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan, sedangkan kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.