Kabar pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun ini mulai ramai di media. Hingga saat ini, profesi ASN memang masih diminati masyarakat di Tanah Air. Meskipun kerap menuai kritik dari berbagai pihak, sebagian kalangan menganggap profesi ini memberikan jaminan masa depan, khususnya bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan.
Sebelum ikut berkompetisi untuk merebut salah satu kursi sebagai ASN di kementerian/lembaga atau pemerintahan daerah, calon pelamar harus mempersiapkan diri baik mental, stamina, wawasan, ilmu pengetahuan, hingga strategi. Karena layaknya sebuah kompetisi, tentu saja hanya mereka yang terbaik yang akan terpilih. Jika sudah berjuang tetapi akhirnya gagal, mau tak mau harus berlapang dada. Namun, semangat pantang putus asa harus tetap menyala karena mungkin masih ada kesempatan berikutnya untuk mencoba.
Selain persiapan di atas, hal yang tak kalah pentingnya adalah memahami dasar hukum pengadaan ASN tahun ini. Hal ini menjadi penting, agar tak termakan hoaks dan keliru dalam memahami informasi valid tentang rekrutment ASN tahun 2021. Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang perlu diketahui calon pelamar tahun ini
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Ada dua jenis penetapan kebutuhan ASN dalam peraturan. Pertama, penetapan kebutuhan umum di instansi pemerintah yang dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kedua, penetapan kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun yang dimaksud diaspora dalam peraturan ini adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
Beberapa persyaratan untuk melamar menjadi PNS dalam peraturan ini, yaitu: usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani, dan bersedia di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan usia tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan: dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. Khusus kategori ini, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Seleksi pengadaan tahun ini terdiri dari 3 tahap, yaitu: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bila pelamar keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Alasan sanggahan dapat diterima atau ditolak panitia seleksi instansi. Bila diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
SKD menggunakan sistem CAT dan diselenggarakan oleh BKN yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. TIU menilai kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial). Sementara itu, TKP menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Khusus penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, durasi SKD menjadi 130 menit. Perlu diketahui, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Nilai Ambang Batas kelulusan SKD).
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tes yang menggunakan sistem CAT ini diikuti oleh mereka yang telah lulus SKD.
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Kemudian, selain SKB yang diselenggarakan oleh BKN, instansi pusat dapat pula melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. Hal ini juga berlaku untuk instansi daerah dengan catatan tidak merupakan tes wawancara.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagi calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Adapun pelamar yang dapat melamar menurut peraturan ini adalah THK-II (individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer BKN), guru non-ASN dan guru swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. Sedangkan rentang usia pelamar yang disyaratkan ialah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Terdapat batasan untuk penyandang disabilitas dalam peraturan ini. Misalnya saja, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru Bahasa Indonesia ahli pertama dan guru Bahasa Inggris ahli pertama. Penyandang disabilitas daksa juga tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama. Terakhir, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.
Ada dua tahap dalam seleksi pengadaan ini, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi yang dimaksud menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi ini dilakukan sebanyak 3 kali dan setiap seleksi diikuti pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah. Pelamar yang lulus akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Peserta untuk seleksi kompetensi I adalah THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Sedangkan peserta untuk seleksi kompetensi II terdiri dari pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti pelamar dengan kriteria: pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah. Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sedangkan persyaratan usia adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi mencakup seleksi administrasi dan kompetensi (teknis, manajerial dan sosial kultural). Kompetensi teknis dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan, sedangkan kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
Kompetensi sosial kultural lebih kompleks dari dua kompetensi lainnya. Kompetensi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip. Kompetensi ini harus dipenuhi setiap pemegang jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari: nilai ambang batas kompetensi teknis; nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan nilai ambang batas wawancara.
Instansi pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan menteri. Hal serupa berlaku untuk instansi daerah dengan catatan tidak dapat berupa tes wawancara.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK yang telah mendapatkan nomor induk paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Perlu diingat, ada empat hal penting dalam tiga peraturan yang ditetapkan pada tanggal 7 juni 2021 tersebut, yaitu:
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
- Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK);
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan saja;
- Jika pelamar diketahui melanggar ketentuan pada poin ketiga atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H