Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merunut Alih Status Pegawai KPK dalam Regulasi

5 Mei 2021   10:10 Diperbarui: 5 Mei 2021   13:36 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 6 PP No. 41 Tahun 2020 telah disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Ruang lingkup pengalihan dalam peraturan KPK ini diatur lebih rinci, yaitu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan administrasi, dan pegawai tidak tetap (Pasal 2). Sejalan dengan pasal ini, dalam Pasal 5 kemudian disebutkan bahwa pegawai KPK yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Persyaratan dalam pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dalam peraturan ini antara lain adalah: bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; dan memiliki integritas dan moralitas yang baik. Seluruh syarat ini dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

Khusus untuk memenuhi syarat "setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah", selain surat pernyataan juga dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Bila lulus nantinya, pengangkatan pegawai KPK dengan jabatan Sekjen dan Deputi sebagai PNS ditetapkan dengan Keppres, sedangkan untuk pengangkatan pegawai selain dua kategori tersebut ditetapkan dengan keputusan Sekjen.

Bila seorang pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS, masih ada opsi lainnya. Caranya, dengan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan ini, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jika merujuk pada Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, penyelenggaraan seleksi terdiri dari 3 tahap yang meliputi: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Materi SKD sendiri terdiri dari tes karakteristik pribadi, umum, dan tes wawasan kebangsaan. Artinya, tidak hanya berlaku bagi pegawai KPK, tes wawasan kebangsaan juga harus dilalui oleh setiap pelamar yang mengikuti tes masuk PNS di Tanah Air. 

Materi tes wawasan kebangsaan ini dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai pilar kebangsaan Indonesia.

Sumber:

SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun