Pekan ini jagat maya Tanah Air gempar akibat beredarnya informasi tentang ketidaklulusan sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. Tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Sejumlah pihak menduga, tes ini tak lain bagian dari upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dugaan tersebut menimbulkan reaksi yang beragam di kalangan warganet.
Menyikapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan KPK memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 27 April 2021.Â
Menurut dia, hingga kini Sekretaris Jenderal KPK selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melaporkan hasilnya karena memang sampai saat ini belum dibuka. (sindonews.com, 2/05/2021)
Terlepas dari pro kontra informasi yang telah beredar, pelaksanaan alih status pegawai KPK bermula dari terbitnya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Pasal 69C UU ini menyebutkan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
UU yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 ini lahir karena menimbang perlunya peningkatan sinergitas antar lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.Â
Salah satu poin penting dalam UU ini terdapat dalam Pasal 10A ayat (1) yang menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pengaturan tentang status pegawai KPK selanjutnya diatur dalam PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam PP ini jelas disebutkan bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Masih dalam PP ini, yang dimaksud dengan pegawai tetap adalah pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai KPK. Sementara itu, pegawai tidak tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.
Untuk menjadi ASN di KPK, seorang pegawai harus memenuhi sejumlah persyaratan yang antara lain: berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; dan memiliki integritas dan moralitas yang baik. Jika dicermati, sebagian persyaratan ini tentu berkaitan erat dengan adanya tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh BKN.
Dalam Pasal 6 PP No. 41 Tahun 2020 telah disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Ruang lingkup pengalihan dalam peraturan KPK ini diatur lebih rinci, yaitu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan administrasi, dan pegawai tidak tetap (Pasal 2). Sejalan dengan pasal ini, dalam Pasal 5 kemudian disebutkan bahwa pegawai KPK yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.
Persyaratan dalam pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dalam peraturan ini antara lain adalah: bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; dan memiliki integritas dan moralitas yang baik. Seluruh syarat ini dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
Khusus untuk memenuhi syarat "setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah", selain surat pernyataan juga dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Bila lulus nantinya, pengangkatan pegawai KPK dengan jabatan Sekjen dan Deputi sebagai PNS ditetapkan dengan Keppres, sedangkan untuk pengangkatan pegawai selain dua kategori tersebut ditetapkan dengan keputusan Sekjen.
Bila seorang pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS, masih ada opsi lainnya. Caranya, dengan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan ini, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jika merujuk pada Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, penyelenggaraan seleksi terdiri dari 3 tahap yang meliputi: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).Â
Materi SKD sendiri terdiri dari tes karakteristik pribadi, umum, dan tes wawasan kebangsaan. Artinya, tidak hanya berlaku bagi pegawai KPK, tes wawasan kebangsaan juga harus dilalui oleh setiap pelamar yang mengikuti tes masuk PNS di Tanah Air.Â
Materi tes wawasan kebangsaan ini dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai pilar kebangsaan Indonesia.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H