Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenali Hak Cipta, Ikuti Alur Pencatatannya

1 Februari 2021   08:30 Diperbarui: 4 Februari 2021   14:50 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Klik hak cipta, pilih permohonan baru

3. Isi seluruh formulir yang tersedia

4. Unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran

6. Pemeriksaan formalitas

7. Verifikasi

8. Pencatatan ciptaan disetujui

9. Pencetakan sertifikat

Cukup sederhana, bukan? Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pencatatan ciptaan diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dapat diunduh di SINI).

Sebagai contoh, untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah yang melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara elektronik maka biaya per permohonan adalah sebesar Rp.200.000,-

Anda bisa menghubungi Halo DJKI untuk informasi lebih lanjut. Dengan mencatatkan hak cipta berarti Anda telah berperan aktif untuk melindungi kekayaan intelektual anak bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun