2. Klik hak cipta, pilih permohonan baru
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran
6. Pemeriksaan formalitas
7. Verifikasi
8. Pencatatan ciptaan disetujui
9. Pencetakan sertifikat
Cukup sederhana, bukan? Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pencatatan ciptaan diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dapat diunduh di SINI).
Sebagai contoh, untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah yang melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara elektronik maka biaya per permohonan adalah sebesar Rp.200.000,-
Anda bisa menghubungi Halo DJKI untuk informasi lebih lanjut. Dengan mencatatkan hak cipta berarti Anda telah berperan aktif untuk melindungi kekayaan intelektual anak bangsa.