Ketika mengalami permasalahan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tidak semua orang tahu harus bagaimana atau ke mana mengadukan permasalahannya tersebut. Ketidaktahuan ini dapat disebabkan antara lain oleh kurangnya informasi akibat keterbatasan akses (khususnya teknologi informasi) atau minimnya publikasi tentang penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM di tengah-tengah masyarakat. Lantas ketika HAM Anda dilanggar, ke mana harus mengadukan permasalahan tersebut?
Regulator of Legal Right
Pada hakikatnya, Pemerintah (Negara) sebagai Regulator of Legal Right (pengatur hak hukum) telah menetapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia. Tercatat, sejak dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal yang cukup mendasar mengenai HAM dimana dalam bab XA dimasukkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia yang berisi 10 pasal, dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa: "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang  melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Walaupun regulasi HAM tersebut telah diaplikasikan, namun dalam kenyataannya, pelanggaran-pelanggaran HAM masih saja terus terjadi baik pada tingkat masyarakat maupun pada tingkat birokrasi. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman HAM masyarakat maupun para birokrat. Harus diakui, sejarah peradaban manusia memang tidak pernah luput dari berbagai konflik, kekerasan, maupun penindasan. Ketika masyarakat mengalami permasalahan HAM tersebut, maka adakalanya timbul kebingungan tentang bagaimana cara menyelesaikannya.
Guardian of Human Right
Ketika pemerintah menjalankan fungsi sebagai "Guardian of Human Right"Â (pengawal hak asasi), tentunya harus berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM). Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran HAM.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk tingkat pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk tingkat daerah, sesuai mandat dan kewenangan masing-masing.
Apa Itu Yankomas?
Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang. Tahapannya terdiri dari: penerimaan, penelaahan, koordinasi dan memberikan surat rekomendasi untuk permasalahan yang dikomunikasikan serta identifikasi, penelaahan, koordinasi dan memberikan surat rekomendasi (untuk permasalahan yang tidak/belum dikoordinasikan). Penggunaan istilah komunikasi sendiri diadopsi dari Resolusi 1503 Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa yang diartikan sebagai pengaduan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Pelaksana Yankomas Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di tingkat pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Sedangkan Penyampai Komunikasi Masyarakat (PK) adalah seseorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
Ruang lingkup Yankomas meliputi setiap perbuatan: (a) seseorang, kelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah; (b) disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang  dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dikecualikan terhadap kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi; dan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 32 Tahun 2016).
Mekanisme Yankomas
Bagaimana cara mengadukan atau mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM melalui Yankomas? Permasalahan dapat diajukan sendiri oleh korban dan/atau oleh pihak lain yang mengetahui secara langsung ataupun tidak langsung dan dapat dipertanggungjawabkan bagaimana terjadinya melalui 2 (dua) cara, yaitu: (a) Secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat; (b) Secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik, tau aplikasi online oleh Penyampai Komunikasi Masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id.
Untuk mempermudah penanganan permasalahan, maka sebaiknya terdapat: identitas yang jelas; data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi; bahasa dan kalimat yang santun; dan tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi. Surat yang ditujukan langsung maupun berupa tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I., Dirjen Hak Asasi Manusia/ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat ditindaklanjuti sepanjang ada indikasi dugaan pelanggaran HAM.
Khusus untuk Anda yang berdomisili di wilayah Sumatra Utara, tidak perlu harus datang ke Kantor Wilayah Sumatra Utara agar dapat menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang Anda alami (jika ingin menyampaikan secara tatap muka). Sudah dibentuk 18 (delapan belas) Pos Yankomas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatra Utara. Pos yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat yang berada relatif jauh dari ibukota provinsi Sumatra Utara, yaitu Kota Medan.
HAM Anda dilanggar? Jangan ragu, gunakan Yankomas sebagai solusi permasalahan Anda.
***
Medan, 16 Januari 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI