Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM Anda Dilanggar? Yankomas Solusinya!

16 Januari 2019   14:41 Diperbarui: 16 Januari 2019   17:11 1227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Rapat Koordinasi Yankomas (lawsnhr.com)

Ruang lingkup Yankomas meliputi setiap perbuatan: (a) seseorang, kelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah; (b) disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang  dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dikecualikan terhadap kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi; dan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor 32 Tahun 2016).

Mekanisme Yankomas

Bagaimana cara mengadukan atau mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM melalui Yankomas? Permasalahan dapat diajukan sendiri oleh korban dan/atau oleh pihak lain yang mengetahui secara langsung ataupun tidak langsung dan dapat dipertanggungjawabkan bagaimana terjadinya melalui 2 (dua) cara, yaitu: (a) Secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat; (b) Secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik, tau aplikasi online oleh Penyampai Komunikasi Masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id.

Untuk mempermudah penanganan permasalahan, maka sebaiknya terdapat: identitas yang jelas; data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi; bahasa dan kalimat yang santun; dan tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara dalam penyampaian komunikasi. Surat yang ditujukan langsung maupun berupa tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I., Dirjen Hak Asasi Manusia/ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat ditindaklanjuti sepanjang ada indikasi dugaan pelanggaran HAM.

Khusus untuk Anda yang berdomisili di wilayah Sumatra Utara, tidak perlu harus datang ke Kantor Wilayah Sumatra Utara agar dapat menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang Anda alami (jika ingin menyampaikan secara tatap muka). Sudah dibentuk 18 (delapan belas) Pos Yankomas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumatra Utara. Pos yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat yang berada relatif jauh dari ibukota provinsi Sumatra Utara, yaitu Kota Medan.

HAM Anda dilanggar? Jangan ragu, gunakan Yankomas sebagai solusi permasalahan Anda.

***

Medan, 16 Januari 2019

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun