Mohon tunggu...
Humaniora Artikel Utama

KWH Meter Hilang? PLN: Ganti Baru Saja!

25 Februari 2016   12:40 Diperbarui: 4 April 2017   17:30 4536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjabaran dari Manager Teknik, pemblokiran KWH meter Token tidak bisa sembarangan, karena PLN saat ini bekerja by application system, yang mana pemblokiran hanya bisa dilakukan dengan 3 sebab, salah-satunya adalah adanya TUNGGAKAN. Selain 3 alasan itu, tidak bisa dilakukan pemblokiran. Saya menyayangkan kenapa aplikasi tersebut tidak ada pilihan menu pemblokiran "Atas pemintaan Pelanggan". Ini yang kemudian saya anggap celah terhadap oknum petugas yang sudah sangat fasih mencuri KWH meter rumah kosong.

Saya punya analisis bagaimana si pencuri KWH tersebut diuntungkan oleh system PLN yang masih banyak celah.

1. Rumah baru / kios membutuhkan listrik.

2. Pemilik mengajukan permohonan pasang baru kepada PLN.

3. Permohonan pasang baru diterima PLN dan segera diproses, lama waktu penyambungan tergantung dari ketersediaan material KWH meter.

4. Pemohon kesal, listrik tak kunjung tersambung.

5. Ada penawaran dari oknum petugas, "Saya bantu cepat bisa Pak, tapi pakai KWH sementara (colongan barangkali), biaya sama kok Pak dengan pasang baru resmi (bahkan bisa dinego)."

6. 1-3 hari diusahakan listrik on oleh oknum tersebut (dalam rentang waktu ini barangkali si oknum menjalankan modusnya mencari rumah-rumah kosong dan mencuri KWH meter rumah tersebut)

7. Janji ditepati, listrik on kurang dari 1 minggu. Pemohon datang ke kantor PLN dan membatalkan permohonan pasang baru dan meminta restitusi.

Kesimpulannya, saya sangat mengiyakan jika selama ini PLN selalu mengeluh rugi dan rugi, karena jelas sekali, yang seharusnya uang BP resmi masuk PLN, tapi ini masuk ke kantong petugas.

Bagaimana pihak kepolisian menindak kasus seperti ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun