[caption caption="Petugas melakukan uji peralatan KWh meter di PLN Puslitbang Ketenagalistrikan di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)"][/caption]Saya memiliki rumah di salah satu perumahan di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi. Rumah tersebut memang tidak berpenghuni karena lokasi yang masih cukup jauh dari tempat pekerjaan saya. Saya pikir mumpung ada rezeki saat itu dan mengingat harga rumah tiap tahun selalu naik, saya langsung belikan rumah untuk tabungan saya kelak. Sesekali rutin cek kondisi rumah 1-2 bulan sekali.
Singkat cerita, Oktober 2015 saya menerima telepon dari seseorang yang ingin mengontrak rumah saya. Wah, lumayan pikir saya, sekalian penghuni bisa merawat rumah saya ke depannya. Tapi ketika saya janji bertemu di rumah tersebut dengan calon pengontrak rumah, saya kaget bahwa KWH meter saya hilang! Perlahan yang ingin menempati rumah saya mundur karena tidak ada KWH meter. Ah sial, pikir saya. Saat itu saya tidak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Sales pemasaran yang lama pun sudah resign. Pasrah, saya pun berpikir, sudahlah, toh rumah belum ditempati.
Januari 2016, telepon saya berdering kembali. RT menelepon saya bahwa ada saudaranya yang berminat ingin mengontrak rumah saya. Saya dan istri pun akhirnya sepakat, yuk kita urus ini KWH meter yang hilang. Tujuan pertama adalah Polsek Cibitung, datang ke SPK dan membuat surat berita acara kehilangan, lanjut ke kantor PLN UPJ Cibitung untuk pengajuan pergantian KWH meter baru.
Kami ceritakan kronologis meteran tersebut bisa hilang kepada petugas costumer service. CS menjelaskan cukup ganti baru saja. Prosesnya kita harus membayar biaya pemasangan KWH meter baru. Biaya tersebut disebut juga PFK (Pemasangan Fihak Ketiga) sekian ratus ribu rupiah.
Saya penasaran, segitu mudahkah dari pihak PLN menanggapi kasus KWH meter hilang? Akhirnya saya memberanikan diri bertanya kepada CS tersebut, apakah saya bisa melihat log pengisian token KWH meter saya yang hilang? CS sempat heran buat apa saya bertanya itu toh KWH meter posisinya sudah hilang.
[caption caption="Log pemakaian/pengisian token listrik"]
Februari 2013 - pemasangan KWH meter di rumah saya.
September 2015 - pengisian pulsa token pertama (artinya KWH meter saya dicuri dan dengan segaja dijual ke rumah yang membutuhkan KWH meter)
Hingga terakhir 22 Februari 2016 KWH meter tersebut masih diisi pulsa. Artinya rentang waktu September 2015 hinga Februari 2016 sudah terjadi 20 kali transaksi pengisian token. Bagaimana bisa KWH meter saya hilang dan dicuri tapi ada pengisian token secara berkala (rata-rata 1 minggu sekali). Saat itu CS PLN hanya bingung dan kaget saja. Sudah itu saja. Tidak ada tindakan lain, entah itu melaporkan kepada SPV atau Manager UPJ bahwa ada kejadian yang unik dalam kasus ini.
Artinya, saya pribadi berasumsi PLN telah melakukan pembiaran terhadap oknum petugas lapangan yang mencuri lantas memperjualbelikan KWH meter yang jelas nyata tindakan tersebut adalah ILEGAL. Karena dari pihak PLN sendiri dengan kejadian saya ini, PLN hanya memberikan opsi ganti meteran baru dan saya sebagai konsumen dibebankan biaya PFK tadi.
Saya coba bertemu dengan SPV Teknik dan Manager PLN UPJ Cibitung untuk meminta PEMBLOKIRAN pada KWH meter saya, karena pikir saya, orang yang menggunakan KWH meter saya ini enak betul, dia tidak bayar BP (Biaya Penyambungan) resmi, dan pakai nama istri saya, tentunya saya tidak nyaman akan hal ini.
Setelah bertemu dengan SPV Teknik dan Manager, saya hanya mendapatkan kekecewaan. Tentunya jawaban solusi dari PLN tetap, kita harus membayar PFK dan meteran kita diganti, otomatis meteran lama terblokir. Saya kecewa. Artinya, saya yang terkena musibah, diharuskan membayar pula dan tidak menutup kemungkinan KWH meter saya yang baru diganti bisa hilang kembali dikarenakan rumah saya yang belum berpenghuni.