Meskipun Tuak minuman tradisional tetap saja masuk kategori minuman beralkohol, jadi harus tetap bijak dalam mengambil keputusan sebelum mengkonsumsi. Tuak juga sering membuat orang mabuk jika diminum diluar kewajaran. Dan yang paling fatal adalah disalahgunakan untuk bahan utama membuat minuman oplosan.
Apakah Tuak termasuk minuman yang dilarang hukum?
Sebenarnya untuk kategori minuman beralkohol tradisional masih sulit diputuskan secara hukum yang berlaku, karena minuman tradisional ini di racik menggunakan hasil alam yang alami yaitu pohon aren dan kelapa tidak menggunakan bahan kimia tambahan, jika pun menggunakan bahan alami dari kulit pohon raru yang bertujuan menghilangkan rasa manis Tuak dan juga mengurangi rasa asam.Â
Dan Tuak tidak dijual secara meluas hanya untuk penikmat disekitar lingkungan saja, jadi tidak meresahkan masyarakat setempat.
Yang jadi membuat citra Tuak rusak adalah para pengoplos yang secara sadar menambahkan bahan-bahan kimia untuk dapat meningkatkan kadar alkohol dari tuak seperti; obat anti nyamuk oles mirip hand body, cairan antinyamuk elektrik, dan obat tetes mata sejenisnya. Dan pelaku pengoplos ini layak untuk dijerat hukum yang berlaku, karena dengan mengoplos minuman tradisional dapat berujung petaka tak jarang justru merenggut nyawa peminumnya.
Semua tulisan saya ini berdasarkan pengalaman pribadi dan bukan hasil dari riset ahli, jika ada ketidak cocokan atas penjelasan ini, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Tulisan saya ini juga bukan untuk mengajak pembaca untuk meminum Tuak, tetapi tulisan ini hanya edukasi dan membagikan pengalaman pribadi meminum Tuak, Horas ma dihita saluhutna...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H