Mohon tunggu...
figur adani
figur adani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa and businesmas

lamdahur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi dalam Lingkup Remaja dan Pandangan Hukum

13 Oktober 2021   22:18 Diperbarui: 13 Oktober 2021   22:37 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aborsi dalam Lingkup Remaja dan Pandangan Hukum

Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo di dalam bukunya "Etika & Hukum Kesehatan" beliau mendefinisikan aborsi sebagai keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari kandungan seorang ibu sebelum waktunya. 

Aborsi atau abortus dapat terjadi secara spontan dan aborsi buatan. Aborsi merupakan salah satu topik  juga insiden yang sudah ramai diperbincangkan disemua kalangan baik muda maupun masyarakat umum. 

Bukan hanya itu seiring berjalannya zaman, aborsi bukan hal tabu lagi. Mengingat tiap tahunnya jumlah orang yang melakukan aborsi semakin meningkat. 

Entah dengan alas an apapun itu. Sebab akibat dari aborsi berbagai macam alas an serta dalam penangannya dapat dilakukan oleh tenaga medis,dukun beranak dan tak jarang dilakukan secara mandiri.

Menurut pengertian lain dari KBBI, aborsi adalah terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup lagi sebelum habis bulan ke empat dari kehamilan atau aborsi bias didefinisikan dengan pengguran janin atau embrio setelah melewati masa dua bulan kehamilan. 

Hokum asal dari tindakan aborsi ini sangat tidak dianjurkan karena melanggar aturan yang sudh tertera dalam UU kesehatan dalam ayat 75 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Aborsi hanya boleh dilakukan dengan salah satu alasan dari 2 pengecualian, yaitu: a) indikasi medis yang sudah didiagnosa mulai usia dini kehamilan, yang dapat membahayakan keselamatan janin maupun ibunya, atau tumbuh diluar kandungan b)kehamilan sebab kehamilan yang menyebabkan ketergangguan psikologis juga mental. 

Selain dua hal tersebut aborsi sangat dilarang dan akan dikenakan sebagai tindakan pidana. Aborsi juga disebut kriminalitas karena termasuk pembunuhan. Dalam pasal 75 ayat 1 UU kesehatan,aborsi hanya boleh dilakukan setlah melakukan tahap konseling dan penasehatan pra tindakan dan konseling pasca tindakan oleh konselor yang berwenang.

Melihat perkembangan zaman yang semakin modern dan canggih ini, abortus atau aborsi sudah dianggap lumrah bagi kalangan remaja (bukan hal tabu) lagi. Meskipun sudah dipertegas bahwa aborsi memiliki banyak efek samping yang cukup serius menganggu kesehatan yaitu : pendarahan yang hebat dengan disertai nyeri dank ram perut, tekanan darah rendah,mual dan masih banyak lainnya.

Salah satu pemicu terjadinya aborsi dalam lingkup remaja yaitu pergaulan bebas yang beralih menjadi sexs bebas. Dengan mengingat usia yang terlalu muda dan ketidaksiapan menjadi orang tua maka mereka memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya. Tak jarang dari mereka melakukan aborsi secara mandiri. 

Dengan mengonsumsi makanan atau obat yang membahayakan dan menyebabkan terjadinya keguguran. Dan ini adalah suatu tindakan pidana yang melanggar pasal Pasal 251 mengatur tentang ancaman pidana empat tahun penjara bagi orang yang memberi obat atau meminta perempuan menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan. 

Dan ini adalah suatu tindak pidana yang melanggar pasal 251 tentang ancaman pidana 4 tahun bagi pemberi obat atau orang yang menyuruh perempuan untuk menggunakan obat atau menggugurkan kandungannya.

Dalam pandangan masyarakat aborsi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam budaya ketimuran. Kuatnya pegangan keagamaan membuat sebagian masyarakat berpandangan buruk terhadap pelaku aborsi. 

Dengan begittu aborsi bukan hanya menjadi masalah individu, melainkan masalah social karena tidak hanya berdampak pada kesehatan perempuan saja namun mempengaruhi situasi demografis psikologis  lingkup sekitar juga keluarga pelaku.juga sebagai titik argumen serius bagi masyarakat untuk melawan aborsi, tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus sangat berhati-hati mengatasi masalah untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi.

Aborsi dalam pandangan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 KUHP, abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang perbuatannya dan orang yang melakukannya, yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong aborsi, seperti tenaga medis. 

Dan menurut pandangan saya dalam tindakan aborsi yang semakin tahun semakin marak ini, sebisanya pihak pihak yang berwenang dapat memberikan edukasi dan juga sosialisasi terhadap kalangan remaja tentang bahaya akan tindakan aborsi

Oleh : Figur Adani

Mahasiswa Fakultas Hukum Syariah, IAIN Jember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun