Mohon tunggu...
figur adani
figur adani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa and businesmas

lamdahur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi dalam Lingkup Remaja dan Pandangan Hukum

13 Oktober 2021   22:18 Diperbarui: 13 Oktober 2021   22:37 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aborsi dalam Lingkup Remaja dan Pandangan Hukum

Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo di dalam bukunya "Etika & Hukum Kesehatan" beliau mendefinisikan aborsi sebagai keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari kandungan seorang ibu sebelum waktunya. 

Aborsi atau abortus dapat terjadi secara spontan dan aborsi buatan. Aborsi merupakan salah satu topik  juga insiden yang sudah ramai diperbincangkan disemua kalangan baik muda maupun masyarakat umum. 

Bukan hanya itu seiring berjalannya zaman, aborsi bukan hal tabu lagi. Mengingat tiap tahunnya jumlah orang yang melakukan aborsi semakin meningkat. 

Entah dengan alas an apapun itu. Sebab akibat dari aborsi berbagai macam alas an serta dalam penangannya dapat dilakukan oleh tenaga medis,dukun beranak dan tak jarang dilakukan secara mandiri.

Menurut pengertian lain dari KBBI, aborsi adalah terpancarnya embrio yang tidak mungkin hidup lagi sebelum habis bulan ke empat dari kehamilan atau aborsi bias didefinisikan dengan pengguran janin atau embrio setelah melewati masa dua bulan kehamilan. 

Hokum asal dari tindakan aborsi ini sangat tidak dianjurkan karena melanggar aturan yang sudh tertera dalam UU kesehatan dalam ayat 75 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Aborsi hanya boleh dilakukan dengan salah satu alasan dari 2 pengecualian, yaitu: a) indikasi medis yang sudah didiagnosa mulai usia dini kehamilan, yang dapat membahayakan keselamatan janin maupun ibunya, atau tumbuh diluar kandungan b)kehamilan sebab kehamilan yang menyebabkan ketergangguan psikologis juga mental. 

Selain dua hal tersebut aborsi sangat dilarang dan akan dikenakan sebagai tindakan pidana. Aborsi juga disebut kriminalitas karena termasuk pembunuhan. Dalam pasal 75 ayat 1 UU kesehatan,aborsi hanya boleh dilakukan setlah melakukan tahap konseling dan penasehatan pra tindakan dan konseling pasca tindakan oleh konselor yang berwenang.

Melihat perkembangan zaman yang semakin modern dan canggih ini, abortus atau aborsi sudah dianggap lumrah bagi kalangan remaja (bukan hal tabu) lagi. Meskipun sudah dipertegas bahwa aborsi memiliki banyak efek samping yang cukup serius menganggu kesehatan yaitu : pendarahan yang hebat dengan disertai nyeri dank ram perut, tekanan darah rendah,mual dan masih banyak lainnya.

Salah satu pemicu terjadinya aborsi dalam lingkup remaja yaitu pergaulan bebas yang beralih menjadi sexs bebas. Dengan mengingat usia yang terlalu muda dan ketidaksiapan menjadi orang tua maka mereka memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya. Tak jarang dari mereka melakukan aborsi secara mandiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun