Dengan mengonsumsi makanan atau obat yang membahayakan dan menyebabkan terjadinya keguguran. Dan ini adalah suatu tindakan pidana yang melanggar pasal Pasal 251 mengatur tentang ancaman pidana empat tahun penjara bagi orang yang memberi obat atau meminta perempuan menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan.Â
Dan ini adalah suatu tindak pidana yang melanggar pasal 251 tentang ancaman pidana 4 tahun bagi pemberi obat atau orang yang menyuruh perempuan untuk menggunakan obat atau menggugurkan kandungannya.
Dalam pandangan masyarakat aborsi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam budaya ketimuran. Kuatnya pegangan keagamaan membuat sebagian masyarakat berpandangan buruk terhadap pelaku aborsi.Â
Dengan begittu aborsi bukan hanya menjadi masalah individu, melainkan masalah social karena tidak hanya berdampak pada kesehatan perempuan saja namun mempengaruhi situasi demografis psikologis  lingkup sekitar juga keluarga pelaku.juga sebagai titik argumen serius bagi masyarakat untuk melawan aborsi, tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus sangat berhati-hati mengatasi masalah untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi.
Aborsi dalam pandangan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 KUHP, abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang perbuatannya dan orang yang melakukannya, yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong aborsi, seperti tenaga medis.Â
Dan menurut pandangan saya dalam tindakan aborsi yang semakin tahun semakin marak ini, sebisanya pihak pihak yang berwenang dapat memberikan edukasi dan juga sosialisasi terhadap kalangan remaja tentang bahaya akan tindakan aborsi
Oleh : Figur Adani
Mahasiswa Fakultas Hukum Syariah, IAIN Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H