- Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.
3. Negosiasi putusan
- Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
- Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
1.4.TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan
- Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.
2. Penundaan eksekusi
- Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
1.5.LEMBAGA PEMASYARAKATAN
- Pungutan bagi pengunjung
- Uang cuti
- Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana.
- Perlakuan istimewa.
(Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/11/23/08060966%20/inilah.pola-pola.dalam.praktik.mafia.peradilan, diakses Rabu, 14 Juli 2010)
Melalui pola-pola tersebut, para oknum-oknum penegak hukum melancarkan aksinya, dan jarang sekali ada hukum yang menjerat para pelakunya. Walaupun sesungguhnya praktek yang seperti ini sering terjadi dan selalu mencuat ke permukaan, namun belum ada upaya hukum yang dilakukan terhadap pelaku-pelakunya.
2.UPAYA MENANGGULANGI PRAKTEK MAFIA PERADILAN DAN MAFIA KASUS
Layaknya sebuah penyakit, harus dicari obat untuk menyembuhkannya. Demikian juga untuk menanggulangi praktek mafia peradilan dan mafia kasus kita harus mencari formulasi untuk memberantas hingga ke akar-akarnya. Walaupun bukan sebuah pekerjaan yang gampang, namun kita tetap harus melakukan perubahan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.
Selain melakukan penanggulan dari dalam (internal), kita juga harus melakukan penanggulangan dari luar (eksternal). Penanggulangan dari dalam meliputi, melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang sudah terkontaminasi “penyakit” mafia peradilan dan mafia kasus di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri, selain itu juga peningkatan SDM dan kesejahteraan para penegak hukum juga sangat penting, mengingat masalah kesejahteraan selalu alasan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang. Pemutusan generasi juga dapat menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai mafia peradilan dan mafia kasus yang sudah mencemari sistem.
Sementara itu, penanggulangan dari luar dapat dilakukan dengan melakukan control diri (self control) bagi individu-individu dan masyarakat. Tidak memberikan ruang bagi para pelaku juga merupakan contoh penanggulangan praktek mafia peradilan dan mafia kasus.
Namun di atas semua itu, perbaikan moral bangsa adalah hal yang utama dalam pemberantasan praktek mafia peradilan dan mafia kasus. Apalagi dengan didukung adanya kepastian hukum dan jerat hukum yang jelas dan tegas bagi para pelakunya akan semakin membuat pemberantasan praktek mafia peradilan dan mafia kasus akan semakin mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H