Mohon tunggu...
Agust Hutabarat
Agust Hutabarat Mohon Tunggu... profesional -

Pembela Umum (Public Defender) di LBH Mawar Saron Jakarta penikmat Kopi Hitam yang mencintai adat Batak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Peradilan

16 Juli 2010   08:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:49 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  • Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan


  • Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
  • Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

1.4.TAHAP BANDING PERKARA

1. Negosiasi putusan


  • Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.

2. Penundaan eksekusi


  • Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

1.5.LEMBAGA PEMASYARAKATAN


  1. Pungutan bagi pengunjung
  2. Uang cuti
  3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana.
  4. Perlakuan istimewa.

(Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2009/11/23/08060966%20/inilah.pola-pola.dalam.praktik.mafia.peradilan, diakses Rabu, 14 Juli 2010)

Melalui pola-pola tersebut, para oknum-oknum penegak hukum melancarkan aksinya, dan jarang sekali ada hukum yang menjerat para pelakunya. Walaupun sesungguhnya praktek yang seperti ini sering terjadi dan selalu mencuat ke permukaan, namun belum ada upaya hukum yang dilakukan terhadap pelaku-pelakunya.

2.UPAYA MENANGGULANGI PRAKTEK MAFIA PERADILAN DAN MAFIA KASUS

Layaknya sebuah penyakit, harus dicari obat untuk menyembuhkannya. Demikian juga untuk menanggulangi praktek mafia peradilan dan mafia kasus kita harus mencari formulasi untuk memberantas hingga ke akar-akarnya. Walaupun bukan sebuah pekerjaan yang gampang, namun kita tetap harus melakukan perubahan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.

Selain melakukan penanggulan dari dalam (internal), kita juga harus melakukan penanggulangan dari luar (eksternal). Penanggulangan dari dalam meliputi, melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang sudah terkontaminasi “penyakit” mafia peradilan dan mafia kasus di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri, selain itu juga peningkatan SDM dan kesejahteraan para penegak hukum juga sangat penting, mengingat masalah kesejahteraan selalu alasan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang. Pemutusan generasi juga dapat menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai mafia peradilan dan mafia kasus yang sudah mencemari sistem.

Sementara itu, penanggulangan dari luar dapat dilakukan dengan melakukan control diri (self control) bagi individu-individu dan masyarakat. Tidak memberikan ruang bagi para pelaku juga merupakan contoh penanggulangan praktek mafia peradilan dan mafia kasus.

Namun di atas semua itu, perbaikan moral bangsa adalah hal yang utama dalam pemberantasan praktek mafia peradilan dan mafia kasus. Apalagi dengan didukung adanya kepastian hukum dan jerat hukum yang jelas dan tegas bagi para pelakunya akan semakin membuat pemberantasan praktek mafia peradilan dan mafia kasus akan semakin mudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun