Mohon tunggu...
Laluna Ajeng Kiswari
Laluna Ajeng Kiswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Jurnal Sosiologi Hukum

4 Desember 2024   18:51 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:07 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dan kontrol sosial membahas pentingnya hukum sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam masyarakat, dengan pendekatan multidisipliner yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konkret komunitas. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum mempunyai dampak yang signifikan terhadap penegakan hukum. Kontrol sosial berfungsi untuk menyeimbangkan stabilitas dan perubahan sosial, serta membentuk aturan baru yang menggantikan yang lama. Penegakan hukum yang baik harus didasarkan pada realitas sosial dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mencapai kehidupan yang tertib dan damai.

JURNAL 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Jurnal ini menekankan bahwa kajian sosial hukum (socio-legal studies) merupakan pendekatan penting untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dengan mengintegrasikan ilmu sosial, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya, dan kritik terhadap positivisme hukum diperlukan untuk memperkaya disiplin hukum. Oleh karena itu, pendekatan kritis dan analisis kualitatif sangat penting dalam mengeksplorasi dinamika hukum dan keadilan sosial.

JURNAL 12 (PROGRESIF LAW)

Konsep hukum progresif ini menekankan pada nilai moral keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menolak pandangan hukum yang konvensional dan legalistik. Hukum progresif berfungsi sebagai alat pembebasan yang responsif terhadap kebutuhan manusia dan kemanusiaan, serta berkomitmen untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bahagia. Terdapat kesesuaian antara gagasan hukum progresif dan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendukung keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

JURNAL 13 (LEGAL PLURALISM)

Jurnal ini menekankan bahwa pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum di Indonesia. Hukum adat berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat lokal dan berinteraksi dengan hukum nasional serta internasional. Pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal dalam sistem hukum nasional dianggap krusial untuk menciptakan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan keberagaman hukum, pluralisme hukum dapat mewujudkan keadilan sosial yang lebih substantif, sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat adat.

JURNAL 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)

Kesimpulan dari jurnal tersebut menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi dan menciptakan hukum yang lebih inklusif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum Islam harus mempertimbangkan konteks sosial dan sejarah untuk memahami dinamika yang terjadi dalam masyarakat Muslim. Dengan demikian, integrasi antara sosiologi dan hukum Islam dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun