Laluna Ajeng KiswariÂ
222111234
Â
JURNAL 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi dipahami sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dan perubahan-perubahannya, baik dari aspek perilaku, struktur sosial, maupun proses sosial. Dalam kajian Islam, sosiologi hukum Islam merupakan ilmu yang mempelajari permasalahan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang digali dari Al-Qur'an dan dan hadits. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai norma atau peraturan, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan solidaritas sosial. Pada jurnal ini menekankan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat Muslim tidak hanya ditentukan oleh faktor penguasa atau takdir, tetapi juga oleh dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, sosiologi hukum Islam dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai efektivitas hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat dan mempromosikan nilai-nilai moral yang baik.
JURNAL 2 (HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT)
Dalam jurnal ini menekankan bahwa manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang diakui secara yuridis, meskipun tidak semua individu memiliki kapasitas hukum yang sama. Hukum berfungsi sebagai pengendali sosial yang penting untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat, mencegah kekacauan, dan mencapai keadilan sosial. Selain itu, kesadaran hukum dalam masyarakat diperlukan untuk membedakan perilaku yang sesuai dengan norma dan yang menyimpang, sehingga hukum dapat berperan efektif dalam mengatur perilaku sosial dan menjamin ditaatinya norma-norma yang ada.
JURNAL 3 (YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF)
Jurnal ini membahas dua pendekatan dalam studi hukum, yaitu yuridis empiris yang fokus pada interaksi sosial dan perilaku masyarakat terhadap hukum, serta yuridis normatif yang menganalisis norma hukum tertulis dan doktrin hukum. Adapun objek kajian dalam Yuridis Empiris yaitu memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, dan kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Selain itu Yuridis Empiris mencakup model kemasyarakatan, struktur sosial, dan perilaku. Sedangkan, objek kajian Yuridis Normatif dititikberatkan pada sistem norma hukum diantaranya kaidah atau aturan hukum yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam memahami fenomena hukum, evaluasi praktik hukum, dan penerapan hukum di pengadilan.
JURNAL 4 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIF)
Jurnal ini membahas tentang filsafat positivisme hukum yang muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum idealis, menekankan pada aspek empiris dan objektivitas dalam penegakan hukum. Aliran positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang mengidentikkan hukum itu dalam bentuk tertulis, bebas nilai yang bersifat metayuridis abstrak dan subjektif, tidak membahas mengenai baik dan buruk serta bebas dari pembahasan mengenai efektif atau tidaknya suatu hukum tertulis, selain daripada itu maka dianggap bukan hukum. Positivisme hukum berfungsi sebagai alat untuk memberikan kepastian hukum.
JURNAL 5 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological jurisprudence adalah salah satu mazhab yang dikenal dalam ilmu hukum. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law). Sociological jurisprudence mengintegrasikan aspek sosiologis dalam penerapan hukum, menjadikan tugas hakim sebagai upaya social engineering, bukan sekadar social control. Pertimbangan sosiologis dalam pembuatan undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, penting untuk memastikan bahwa produk hukum dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif dalam masyarakat. Dengan demikian, dialog mengenai aspek sosiologis menjadi krusial untuk mencapai tujuan hukum yang lebih relevan dan legitimasi sosial yang kuat.
JURNAL 6 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW & UTILITIARIANISM)
Jurnal ini membahas mazhab pemikiran hukum khususnya Utilitarianisme dan Living Law, dalam konteks hukum Indonesia. Living law menekankan bahwa hukum yang efektif berakar dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya dari aturan formal negara. Sementara itu, utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum terus berkembang untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan tentang interaksi antara pemikiran hukum dan realitas sosial di Indonesia.
JURNAL 7 (PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN)
Kesimpulan dari jurnal ini menunjukkan bahwa kedua tokoh ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu sosiologi dan filsafat. Emile Durkheim menekankan pentingnya fakta sosial, solidaritas, dan integrasi sosial dalam memahami masyarakat, sementara Ibn Khaldun menawarkan analisis holistik tentang sejarah dan struktur sosial, termasuk pengaruh iklim terhadap moralitas manusia. Keduanya memberikan kerangka teoritis yang masih relevan dan berpengaruh dalam studi sosial kontemporer, menunjukkan bagaimana ide-ide mereka dapat diterapkan untuk memahami dinamika masyarakat saat ini.
JURNAL 8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HLA HART)
Jurnal ini menyoroti kontribusi signifikan Max Weber dan H.L.A. Hart dalam perkembangan sosiologi hukum. Weber menekankan pentingnya hak individu dan proses rasionalisasi hukum, serta membedakan antara hukum positif dan hukum alam. Di sisi lain, Hart memberikan pandangan struktural mengenai hukum, menekankan bahwa penerapan hukum melibatkan pertimbangan moral dan sosial, serta menolak pandangan bahwa hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak. Secara keseluruhan, pemikiran mereka saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern dan relevansi teori-teori mereka dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer.
JURNAL 9 (EFEKTIVITAS HUKUM)
Efektivitas hukum sangat bergantung pada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Adapun fungsi hukum diantaranya pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering). Agar hukum dapat efektif, diperlukan sanksi yang diaktualisasikan dalam bentuk ketaatan masyarakat, yang menunjukkan bahwa hukum tersebut diindahkan. Selain itu, faktor-faktor seperti sarana penegakan hukum dan pemahaman masyarakat terhadap undang-undang juga berperan penting dalam mencapai efektivitas hukum.
JURNAL 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)
Hukum dan kontrol sosial membahas pentingnya hukum sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam masyarakat, dengan pendekatan multidisipliner yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konkret komunitas. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum mempunyai dampak yang signifikan terhadap penegakan hukum. Kontrol sosial berfungsi untuk menyeimbangkan stabilitas dan perubahan sosial, serta membentuk aturan baru yang menggantikan yang lama. Penegakan hukum yang baik harus didasarkan pada realitas sosial dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mencapai kehidupan yang tertib dan damai.
JURNAL 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)
Jurnal ini menekankan bahwa kajian sosial hukum (socio-legal studies) merupakan pendekatan penting untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dengan mengintegrasikan ilmu sosial, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya, dan kritik terhadap positivisme hukum diperlukan untuk memperkaya disiplin hukum. Oleh karena itu, pendekatan kritis dan analisis kualitatif sangat penting dalam mengeksplorasi dinamika hukum dan keadilan sosial.
JURNAL 12 (PROGRESIF LAW)
Konsep hukum progresif ini menekankan pada nilai moral keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta menolak pandangan hukum yang konvensional dan legalistik. Hukum progresif berfungsi sebagai alat pembebasan yang responsif terhadap kebutuhan manusia dan kemanusiaan, serta berkomitmen untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bahagia. Terdapat kesesuaian antara gagasan hukum progresif dan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendukung keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
JURNAL 13 (LEGAL PLURALISM)
Jurnal ini menekankan bahwa pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum di Indonesia. Hukum adat berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat lokal dan berinteraksi dengan hukum nasional serta internasional. Pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal dalam sistem hukum nasional dianggap krusial untuk menciptakan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan keberagaman hukum, pluralisme hukum dapat mewujudkan keadilan sosial yang lebih substantif, sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat adat.
JURNAL 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Kesimpulan dari jurnal tersebut menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi dan menciptakan hukum yang lebih inklusif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum Islam harus mempertimbangkan konteks sosial dan sejarah untuk memahami dinamika yang terjadi dalam masyarakat Muslim. Dengan demikian, integrasi antara sosiologi dan hukum Islam dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H