Hegel menggunakan kata Jerman "aufheben" untuk menjelaskan proses ini, yang berarti "menyangkal," "menyimpan," dan "mengangkat." Artinya, dialektika Hegel tidak menghapus salah satu elemen yang bertentangan tetapi mengintegrasikan mereka dalam bentuk baru yang lebih tinggi. Proses ini mencerminkan pemikiran totalitas di mana setiap elemen saling bernegasi, berkontradiksi, dan bermediasi.
Sebagai contoh, Hegel menunjukkan bahwa konsep "being" (keberadaan murni) dan "nothing" (ketiadaan) saling bertentangan, namun keduanya disatukan dalam konsep "becoming" (menjadi), yang mencerminkan kebenaran yang lebih tinggi. Dalam logika tradisional, proposisi terdiri dari subjek dan predikat yang dianggap benar dengan sendirinya. Namun, menurut Hegel, kebenaran absolut hanya dapat dicapai melalui proses dialektika yang mencakup keseluruhan dan mengatasi batasan logika tradisional.
Dalam konteks yang lebih luas, dialektika Hegelian menekankan bahwa kebenaran tidak statis tetapi berkembang melalui proses konflik dan resolusi, yang mengarah pada pemahaman yang lebih mendalam dan holistik tentang realitas. Setiap tahap baru dalam proses dialektika mengandung elemen-elemen dari tahap sebelumnya, yang tidak sepenuhnya dihilangkan tetapi diintegrasikan dalam bentuk yang lebih tinggi.
Dialektika Hanacaraka, sebagai konsep filosofis yang terkandung dalam aksara Jawa, dapat memberikan panduan yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses auditing perpajakan. Dengan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam setiap aksara, auditor dan wajib pajak dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik, memadukan moralitas, etika, dan keseimbangan.
Mengintegrasikan prinsip-prinsip dialektika Hanacaraka dalam proses auditing perpajakan memberikan perspektif yang lebih dalam, menggabungkan aspek budaya dan spiritualitas Jawa. Pendekatan ini membantu auditor menjalankan tugas mereka dengan lebih bijaksana dan berintegritas, sementara wajib pajak lebih memahami dan menerima hasil audit dengan baik, menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, dialektika Hanacaraka bukan hanya sekadar sistem penulisan aksara, tetapi juga panduan filosofis yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memastikan kepatuhan dan keadilan dalam perpajakan.
Terima kasih
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Pemeriksaan Pajak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
https://suarakreatif.com/kebebasan-dalam-pikiran-friedrich-hegel/