Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Berbasis Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Kepemilikan (possession/state)

8. Aksi (action)

9. Pasivitas (passivity)

Menurut Aristotle, setiap objek atau fenomena dalam realitas dapat dijelaskan dengan menggunakan kombinasi dari kategori-kategori ini. Dengan memahami bagaimana sebuah objek atau fenomena berada dalam kategori-kategori tersebut, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang hakikat dari objek atau fenomena tersebut.

Dokumen pribadi penulis
Dokumen pribadi penulis

Penerapan Pemikiran Aristotle dalam Pemeriksaan Penagihan Pajak

Penerapan pemikiran Aristotle tentang kategori-kategori realitas dalam pemeriksaan penagihan pajak memberikan perspektif yang mendalam dan sistematis untuk memahami substansi sebenarnya dari transaksi-transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan menganalisis setiap transaksi berdasarkan sembilan kategori yang diajukan Aristotle, otoritas pajak dapat mengungkap potensi penghindaran pajak dan memastikan penilaian kewajiban perpajakan yang lebih akurat.

  • Kategori kuantitas (quantity) memberikan gambaran tentang jumlah uang atau nilai yang terlibat dalam suatu transaksi. Otoritas pajak harus memastikan bahwa jumlah yang dilaporkan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya, dan tidak ada upaya untuk menyembunyikan sebagian dari nilai tersebut. Manipulasi nilai transaksi dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak.
  • Kategori kualitas (quality) membantu mengidentifikasi sifat atau karakteristik sebenarnya dari suatu transaksi. Apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan penjualan, pembelian, pemberian jasa, atau jenis transaksi lainnya? Pemahaman yang tepat tentang kualitas transaksi sangat penting untuk menentukan perlakuan perpajakan yang sesuai.
  • Kategori relasi (relation) menjadi relevan ketika transaksi melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan. Otoritas pajak harus memastikan bahwa hubungan tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan transfer pricing atau skema penghindaran pajak lainnya yang merugikan negara.
  • Kategori tempat (place) dan waktu (time) memberikan informasi penting tentang lokasi dan periode terjadinya transaksi. Hal ini dapat mempengaruhi yurisdiksi perpajakan dan periode pembukuan yang relevan. Otoritas pajak harus memastikan bahwa informasi yang dilaporkan akurat dan tidak dimanipulasi untuk tujuan penghindaran pajak.
  • Kategori posisi (position/posture) membantu mengungkap posisi atau status hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Apakah mereka bertindak sebagai pembeli, penjual, perantara, atau kapasitas lainnya? Pemahaman ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan yang relevan dan mencegah skema penghindaran pajak yang melibatkan penyamaran posisi atau status.
  • Kategori kepemilikan (possession/state) berkaitan dengan kepemilikan aset atau hak atas transaksi yang dilaporkan. Otoritas pajak harus memastikan bahwa kepemilikan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan tidak ada upaya untuk mentransfer kepemilikan secara semu untuk menghindari pajak.
  • Kategori aksi (action) menganalisis tindakan atau aktivitas yang sebenarnya terjadi dalam suatu transaksi. Apakah transaksi tersebut merupakan penjualan, pembelian, pemberian jasa, atau aktivitas lainnya? Pemahaman yang tepat tentang aksi dalam transaksi penting untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan objek pajak atau tidak.
  • Kategori pasivitas (passivity) memberikan perhatian pada ketiadaan tindakan atau aktivitas yang signifikan dalam suatu transaksi. Hal ini dapat mengungkap skema penghindaran pajak yang melibatkan pembentukan entitas pasif atau transaksi semu yang tidak memiliki substansi sebenarnya.

Dengan menganalisis setiap transaksi secara mendalam berdasarkan sembilan kategori realitas Aristotle, otoritas pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang substansi sebenarnya dari transaksi tersebut. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk menilai kewajiban perpajakan dengan lebih akurat dan mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanipulasi bentuk formal transaksi.

Selain itu, pendekatan ini dapat membantu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif. Dengan adanya pemeriksaan pajak yang efektif dan transparan, investor akan merasa lebih yakin bahwa mereka beroperasi dalam lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif, di mana tidak ada pihak yang mendapat keuntungan dari penghindaran pajak secara tidak sah.

Namun, penerapan model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi berdasarkan pemikiran Aristotle juga membutuhkan kesiapan dari sisi peraturan dan sumber daya manusia. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa kerangka hukum yang ada mendukung pendekatan ini, dan pegawai pajak memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep-konsep filosofis yang mendasarinya.

Pelatihan dan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan bagi pegawai pajak sangat penting untuk memastikan penerapan model ini secara konsisten dan efektif. Selain itu, kolaborasi dengan praktisi dan akademisi di bidang perpajakan juga dapat memberikan wawasan dan masukan yang berharga untuk penyempurnaan model ini seiring berjalannya waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun