Pendahuluan
Pemikiran filsafat Aristotle telah memberikan pengaruh yang mendalam dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, termasuk dalam kajian perpajakan. Konsep-konsep yang diajukan oleh Aristotle dalam memahami realitas telah menjadi landasan penting dalam mengembangkan model pemeriksaan dan penagihan pajak yang komprehensif dan efektif. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana pemikiran Aristotle tentang kategori-kategori dasar realitas dapat diterapkan dalam membangun sebuah model pemeriksaan penagihan pajak yang mempertimbangkan substansi transaksi dan bukan hanya bentuk formalnya.
Pemikiran Aristotle tentang Kategori-kategori Realitas
Dalam karya monumentalnya, "Kategori," Aristotle mengajukan sembilan kategori dasar yang digunakan untuk memahami realitas. Kategori-kategori ini meliputi:
1. Kuantitas (quantity)
2. Kualitas (quality)
3. Relasi (relation)
4. Tempat (place)
5. Waktu (time)
6. Posisi (position/posture)